TNI AL Ungkap Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Capai 20,7 Km
:
0
Pembongkaran pagar laut di perairan pantura Tangerang, Banten. Dok. Tribunnews. TNI AL.
EmitenNews.com - Pembongkaran pagar laut di perairan pantai utara (pantura), Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, jalan terus. TNI AL melaporkan proses pembongkaran sudah mencapai 20,7 kilometer. Tagetnya, total 30,16 km tuntas dalam waktu dekat ini.
Dalam keterangannya Rabu (5/2/2025), Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady menjelaskan dari total 20,7 kilometer pagar laut yang sudah dibongkar didapat dari perairan wilayah Tanjung Pasir dan Kronjo.
"Meskipun sempat terkendala angin dan gelombang cukup tinggi dan bambu yang berlapis, Prajurit TNI AL, Polairud dan nelayan tetap melanjutkan pembongkaran setelah mempertimbangkan kondisi cuaca di lokasi," ujarnya.
Laksamana Pertama I Made mengungkapkan pelaksanaan pembongkaran pagar laut ini melibatkan sebanyak 256 orang yang terdiri atas personel TNI AL, Polairud dan nelayan.
Dalam pembongkarannya, TNI AL mengerahkan satu Patkamla, 12 perahu karet, satu RBB dan 1 RHIB serta beberapa kapal nelayan.
"TNI AL berupaya membongkar semua pagar laut yang masih tersisa sebagai wujud aksi nyata dari perintah Presiden RI untuk membuka akses nelayan mencari nafkah dan mengembalikan mata pencahariannya sehari-hari yaitu mencari ikan," paparnya.
Setelah sempat terhenti selama sepekan karena cuaca buruk dan gelombang tinggi, saat ini prajurit TNI AL telah kembali melanjutkan pembongkaran pagar laut yang terbentang di tiga wilayah.
Pelaksanaan kegiatan pembongkaran pagar laut merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali yang menekankan kepada para prajurit TNI AL untuk terus bersinergi dengan instansi maritim terkait guna mengatasi kesulitan masyarakat nelayan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam sepekan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan.
Related News
Kombinasi Fenomena El Nino-IOD, Prediksi BMKG Awal Musim Hujan Mundur
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT ke-21
Tak Cukup Tuntut 8,5 Tahun Bui, JPU Minta Hak Politik Sudewo Dicabut
Bongkar Modus Peredaran Beras Fortifikasi, Mentan Ambil Tindakan Tegas
Siap-siap Ikut Tes, SKD Sekolah Kedinasan Dimulai 22 September





