TNI Dalam Sidang Nadiem, Perlu Penjelasan Panglima dan Jaksa Agung
Tiga anggota TNI dalam persidangan yang menghadirkan tersangka Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Dok. Kejagung/Independen media.
EmitenNews.com - Panglima TNI dan Jaksa Agung perlu memberikan penjelasan terbuka terkait kehadiran anggota TNI dalam ruang sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Klarifikasi dari pimpinan tertinggi institusi militer dan penegak hukum itu menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Seperti ditulis Kompas, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengemukakan hal tersebut menanggapi keberadaan tiga anggota TNI yang berdiri mencolok dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026) tersebut.
"Jaksa Agung dan Panglima TNI harus menjelaskan peristiwa ini, agar tidak menimbulkan prasangka negatif di kalangan masyarakat," kata Abdul Fickar Hadjar.
Bagi Fickar, pengerahan TNI hingga masuk ke ruang sidang merupakan langkah berlebihan dan berpotensi menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat. Ia menilai keberadaan aparat militer di ruang sidang itu, lebay, atau berlebihan.
"Itu lebay. Pengamanan itu seharusnya oleh kepolisian. Polisi sekalipun menjaganya di luar pengadilan. TNI itu tugasnya pertahanan di perbatasan NKRI bukan di pengadilan. Lebay itu," ujarnya lagi.
Kehadiran aparat militer dalam ruang sidang dapat memunculkan kesan seolah-olah persidangan berlangsung dalam kondisi gawat darurat atau rawan kekerasan. Dampaknya menimbulkan prasangka negatif seolah olah di pengadilan akan terjadi peperangan bersenjata. Panglima TNI harus menegur bawahannya atas tindakan ini.
Masih kata sang pengamat, situasi tersebut berpotensi memengaruhi psikologis seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan. Termasuk hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasihat hukum terdakwa. "Semua pihak bisa terpengaruh baik hakim jaksa maupun penasehat hukum, karena seolah-olah situasi gawat darurat."
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terhadap Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijaga oleh sejumlah personel TNI. Sebanyak tiga orang personel TNI sudah berjaga semenjak sidang pembacaan dakwaan.
Saat sidang memasuki pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Nadiem, ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah tiba-tiba menanyakan personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang. Hakim meminta para personel TNI berseragam doreng khas militer itu, agar tidak berdiri di tengah ruang sidang karena menghalangi pengunjung sidang hingga awak media yang tengah meliput jalannya sidang.
"Nanti saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Menanggapi hal tersebut Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi mengungkapkan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran mereka semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiganya hadir sesuai perjanjian kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung serta Perpres nomor 66 Tahun 2025. Pihak Kejaksaan meminta bantuan pengamanan. Jadi, berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI.
“Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI," ujar Brigjen Aulia Dwi.
Satu hal, Kapuspen TNI memastikan prajurit TNI tidak terlibat dalam proses persidangan itu. Dia mengatakan TNI menghormati proses hukum. "TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut."
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) juga telah menjelaskan soal prajurit TNI di ruang sidang Nadiem. Jaksa mengatakan prajurit TNI itu berjaga untuk keamanan. Pengamanan di Kejaksaan Agung, kata dia, juga melibatkan prajurit TNI.
"Itu kan keamanan," kata Jaksa Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Sebagai informasi, Panglima TNI sebelumnya telah mengeluarkan surat telegram terkait kerja sama untuk penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia
Related News
Restoratif Justice KUHAP Baru Tak Bisa Sembarangan, Ini Kata Menkum
Hakim Suhartoyo Tegaskan Putusan MK Sepatutnya Dijalankan
Polda Metro Jaya Masih Analisis Rekaman CCTV di Rumah DJ Donny
Belum Sepekan Berlaku, KUHP dan KUHAP Baru Sudah Diuji Ke MK
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya
Pemerintah Minta Polri Investigasi Teror Terhadap Influencer Kritis





