EmitenNews.com - Komisi XI DPR RI menyetujui rencana anggaran kerja (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun.

 

"Komisi XI DPR menyetujui RKA OJK tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O Frederik saat rapat kerja dengan OJK di Jakarta, Rabu (22/11).

 

Anggaran tersebut terdiri atas biaya kegiatan operasional sebesar Rp932,45 miliar, kegiatan administratif Rp6,49 triliun, dan kegiatan pengadaan aset Rp611,19 miliar.

 

Rincian anggaran untuk masing-masing bidang yaitu pengawasan sektor perbankan Rp1,35 triliun; pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon Rp711,79 miliar; pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Rp431,75 miliar; serta pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya Rp290,08 miliar.

 

Kemudian, anggaran pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto Rp64,90 miliar; pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan pelindungan konsumen Rp345,68 miliar; audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas Rp165,60 miliar; kebijakan strategis Rp1,84 triliun; serta manajemen strategis Rp2,82 triliun.

 

Anggaran OJK tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun bersumber dari proyeksi penerimaan pada tahun anggaran 2023, yaitu penerimaan dari pungutan registrasi sebesar Rp49,06 miliar, pungutan tahunan Rp7,59 triliun, dan penerimaan lain-lain Rp384,74 miliar.