Tok! DPR Setujui Anggaran OJK Tahun 2024 Rp8,03 T, Cek Rinciannya
EmitenNews.com - Komisi XI DPR RI menyetujui rencana anggaran kerja (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun.
"Komisi XI DPR menyetujui RKA OJK tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O Frederik saat rapat kerja dengan OJK di Jakarta, Rabu (22/11).
Anggaran tersebut terdiri atas biaya kegiatan operasional sebesar Rp932,45 miliar, kegiatan administratif Rp6,49 triliun, dan kegiatan pengadaan aset Rp611,19 miliar.
Rincian anggaran untuk masing-masing bidang yaitu pengawasan sektor perbankan Rp1,35 triliun; pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon Rp711,79 miliar; pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun Rp431,75 miliar; serta pengawasan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya Rp290,08 miliar.
Kemudian, anggaran pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto Rp64,90 miliar; pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan pelindungan konsumen Rp345,68 miliar; audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas Rp165,60 miliar; kebijakan strategis Rp1,84 triliun; serta manajemen strategis Rp2,82 triliun.
Anggaran OJK tahun 2024 sebesar Rp8,03 triliun bersumber dari proyeksi penerimaan pada tahun anggaran 2023, yaitu penerimaan dari pungutan registrasi sebesar Rp49,06 miliar, pungutan tahunan Rp7,59 triliun, dan penerimaan lain-lain Rp384,74 miliar.
Related News
Regulasi Diketok, Kini IPO Baru Wajib Setor 15–25 Persen Free Float!
Per 1 April, BEI Hentikan Perdagangan Saham ASPR
BEI Naikkan Minimum Free Float Saham jadi 15 Persen, Cek Datanya
OJK Hormati Putusan KPPU Soal Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring
Bos BEI Beber Bursa RI Masuk 20 Besar Global dari Sisi Likuiditas
Bidik 30Juta SID, BEI Ajak Investor Lokal Agar Pasar Tak Direbut Asing





