Tok! Presiden Umumkan PPN Naik 12 Persen
Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dok. Antaranews.com.
EmitenNews.com - Di tengah kritik tajam, dan penolakan, pemerintah memutuskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12%. Prabowo memastikan kenaikan PPN yang mulai berlaku 1 Januari 2025 itu, hanya berlaku bagi barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
"Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya untuk barang dan jasa tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN," ujar Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Sedangkan barang kebutuhan sehari-hari yang dipakai masyarakat tetap mengacu pada kebijakan PPN yang ditetapkan sejak 2021. Artinya, tetap berlaku PPN 11 persen.
Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku.
"Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0% masih tetap berlaku. pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus Rp 38,6 triliun," urai Presiden Prabowo Subianto. ***
Related News
Bantu Modal UMKM Hingga Pekerja Migran, Pemerintah Siapkan Rp20T
Kasus Korupsi Disbud DKI Jakarta, Jaksa Tetapkan 3 Tersangka
Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pemerintah Siapkan Rp4,7T
Penggunaan B40 Berlaku Februari 2025, Pertamina Siapkan 2 Kilang Utama
Khawatir Jumlah Capres Terlalu Banyak, DPR akan Bahas Putusan MK
Pemprov DKI Umumkan APBD 2025 Rp91,34T, Tertinggi Sepanjang Sejarah