Tok! Presiden Umumkan PPN Naik 12 Persen
Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dok. Antaranews.com.
EmitenNews.com - Di tengah kritik tajam, dan penolakan, pemerintah memutuskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12%. Prabowo memastikan kenaikan PPN yang mulai berlaku 1 Januari 2025 itu, hanya berlaku bagi barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
"Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah. Artinya untuk barang dan jasa tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN," ujar Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Sedangkan barang kebutuhan sehari-hari yang dipakai masyarakat tetap mengacu pada kebijakan PPN yang ditetapkan sejak 2021. Artinya, tetap berlaku PPN 11 persen.
Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku.
"Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0% masih tetap berlaku. pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus Rp 38,6 triliun," urai Presiden Prabowo Subianto. ***
Related News
Alarm Bahaya, 4 Ribu Ibu Hamil di Indonesia Meninggal Setiap Tahun
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Sah
Prihatin Dampak Program MBG, Busyro Cs Gugat UU APBN 2026 ke MK
April Suhu di Atas Normal, Gelombang Panas Juga Landa Indonesia
Presiden Tak Biarkan Keruk Kekayaan Alam Untuk Kelompok Tertentu
Kajian UI Sebut AMMAN Sumbang Rp173T ke Perekonomian Nasional





