Tok! RUU Minerba Sah Menjadi Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU)
12. Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.
Dengan disahkannya RUU Minerba menjadi UU Minerba, Bahlil menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berdedikasi dalam proses pembentukannya. Bahlil menegaskan bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan berusaha, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Selain itu, UU Minerba diharapkan dapat berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan yang terpenting, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Indonesia serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.(*)
Related News

Maknai Hari Kartini, BRI Dukung Perempuan Lewat BRInita

Jawab AS, Kemenperin: Lebih Baik Cegah Barang Bajakan Masuk Pasar

Industri Dalam Negeri Siap Pasok Food Tray untuk Program MBG

IHSG Ditutup Melonjak Lagi 1,47 Persen, Cek Sektor dan Sahamnya

Saham BBTN Menggeliat, Bisa Tembus Segini!

Siapkan Lelang SBSN Selasa, Pemerintah Bidik Rp10 Triliun