Tok! RUU Minerba Sah Menjadi Undang-Undang
                                    Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU)
12. Memberikan waktu kepada Pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.
Dengan disahkannya RUU Minerba menjadi UU Minerba, Bahlil menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dan berdedikasi dalam proses pembentukannya. Bahlil menegaskan bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, memberikan kepastian hukum dan berusaha, serta mendorong hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Selain itu, UU Minerba diharapkan dapat berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan yang terpenting, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Indonesia serta kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.(*)
Related News
                            BI Ingatkan Risiko Fraud dan Scam Makin Kompleks Manfaatkan AI
                            IHSG Ngacir lagi 0,26 Persen ke Level 8.296 di Sesi I
                            Presiden Instruksikan Peningkatan Transportasi Berbasis Kereta Api
                            Wall Street Menguat, Lonjakan IHSG Berlanjut
                            Penuh Aura Positif, IHSG Siap Jebol 8.350
                            IHSG Kian Menyala, Angkut Saham CDIA, KLBF, dan INKP
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




