EmitenNews.com - Anang Hermansyah tersenyum lebar sambil bersalaman dengan CEO Indodax Oscar Darmawan, yang sama sumringahnya. Senyuman mereka seolah mengkonfirmasi token kripto ASIX segera masuk exchanger kripto paling tenar di Indonesia yakni Indodax. Hal itu dipertegas melalui video yang menunjukkan Anang bersalaman dengan CEO Indodax Oscar Darmawan, sambil tersenyum lebar.
Para investor ASIX menanti-nanti masuknya ASIX ke Indodax. Sebab dengan tercatat di Indodax transaksi ASIX token tak perlu lagi nebeng melalui sistem blockchain milik Binance.
Tetapi, kepada pers, Minggu (13/2/2022), untuk realisasi pastinya token ASIX dicatatkan di Indodax, Anang Hermansyah menegaskan masih ada proses teknis yang sedang diurus. Komisaris Utama proyek token ASIX itu, menargetkan urusan teknis itu bisa selesai Februari 2022.
Sejauh ini, Anang mengaku belum bisa memberikan tanggal pasti ASIX melantai di Indodax. Sebab ada proses sinkronisasi sistem yang harus dilakukan. Tanggal pastinya, kata dia, akan diumumkan saat sudah mendapat kepastian sinkronisasi sistem, yang penanganannya masih memerlukan waktu beberapa hari ini.
Selain itu, untuk urusan perizinan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, akan dilakukan paralel seiring dengan proses listing dengan Indodax. Anang berjanji memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk sampai dapat izin resmi Bappebti.
Sebelumnya pihak Bappebti mengakui terjadi kesalahpahaman soal token ASIX, yang Kamis (10/2/2022), ramai diberitakan dilarang diperdagangkan karena tidak sesuai aturan. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti meluruskan pernyataan yang disampaikan melalui akun Twitter resmi Bappebti itu.
"Intinya di Twitter kemarin istilahnya kita ada berbagai admin yang melaksanakan. Mungkin admin ini melihatnya dalam hal ini dari sisi ASIX ini belum didaftarkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, Jumat (11/2/2022).
Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa ASIX Token tidak dilarang, tetapi dalam proses izin untuk bisa diperdagangkan di Indonesia, khususnya di Bappebti. "Kami meluruskan hal kemarin terjadi kesalahpahaman terkait pemberitaan. Prinsipnya ASIX itu tidak dilarang. Masih dalam proses untuk penjualan. Untuk itu dalam hal ini ada itikad baik mas Anang dan mbak Ashanty nantinya (ASIX) akan didaftarkan kepada kami." ***
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah