EmitenNews.com - Ini keberatan pengusaha atas kebijakan cuti melahirkan selama 6 bulan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan cuti melahirkan 6 bulan. Kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan masalah bagi para wanita usia produktif. Soal cuti melahirkan selama setengah tahun itu, ada dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), yang diajukan sebagai usul inisiatif DPR.


Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (5/7/2022), Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, perpanjangan cuti justru akan memberikan efek kontraproduktif bagi para wanita usia muda. Ia mengungkapkan, dari pihak APINDO, justru dari kalangan kaum perempuan, yang produktif dan bekerja, justeru berkeberatan. “Mereka keberatan karena justru menjadi kontraproduktif bagi mereka, terutama dalam bagian rekrutmen."


Menurut Hariyadi Sukamdani, pihaknya telah melakukan survei secara terbatas dengan mengambil sampel dari sektor di bidang-bidang yang berkorelasi dengan isu ini. Ternyata, kata dia, responnya menarik. Dari wanita yang usia produktif ini justru kebanyakan tidak setuju.


Ada beberapa alasan yang melandasi ketidaksetujuan para wanita tersebut terhadap RUU KAI. Di antaranya, pertama ialah para wanita merasa bisa kehilangan posisinya jika tidak masuk kantor terlalu lama. Dengan begitu, posisi mereka akan tergantikan dengan orang lain.


Alasan kedua, terkait pemberian susu pada bayi (ASI), Hariyadi mengatakan beberapa perusahaan telah memberikan ruang menyusui bagi para wanita, sehingga, cuti tidak perlu diperpanjang. "Masalah pemberian susu pada bayi, mereka tidak menjadikannya masalah. Perusahaan memberikan ruangan ASI."


Ketiga, perusahaan berpotensi mengalami kebimbangan saat akan memilih wanita usia produktif. Hal ini dilandasi oleh cost yang harus ditanggung perusahaan ke depan. Dalam pandangan perusahaan, mempekerjakan perempuan usia produktif itu menimbulkan cost. Kondisi ini membuat perusahaan berpikir jangan merekrut wanita usia produktif.


Soal keberatan itu, APINDO sudah menyurati Pemerintah dan DPR. Mereka meminta untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut hingga menghasilkan keputusan terbaik. Apalagi, kata Haryadi, pihaknya melihat sampling dari naskah akademik RUU tersebut dirasa masih kurang.


Seperti diketahui DPR RI resmi mengajukan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU ini bertujuan agar anak sebagai generasi penerus bangsa bisa bertumbuh kembang secara baik. Salah satu usulan yang diakomodir, pemberian hak cuti 40 hari bagi karyawan yang istrinya melahirkan. Lalu, karyawan perempuan yang melahirkan mendapat cuti sampai 6 bulan. Saat ini 3 bulan.


“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah terobosan DPR dengan harapan agar RUU ini nanti menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi SDM unggul,” kata Puan Maharani dalam siaran pers, Sabtu (2/7/2022).


Pengesahan RUU KIA sebagai inisiatif DPR berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Sembilan fraksi di DPR telah menyampaikan pendapatnya terkait RUU KIA tersebut.


Menurut Puan Maharani, RUU KIA erat hubungannya dengan pencegahan stunting yang masih menjadi problem di Indonesia. Salah satu upaya pencegahan stunting itu adalah lewat inisiasi cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja. “Lewat cuti melahirkan yang cukup, para ibu diharapkan secara maksimal bisa memberikan ASI kepada para bayinya yang merupakan langkah awal pemberian gizi untuk pencegahan stunting.” ***