EmitenNews.com - Irjen Ferdy Sambo membantah informasi turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J. Keterangan mantan Kadiv Propam Polri tersebut berbeda dengan pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Saat uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector, Bharada E menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.


Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (11/9/2022), kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya dan saat pemeriksaan konfrontasi, Ferdy Sambo dan tersangka yang lain membantah soal Ferdy ikut menembak Brigadir J. Karena itu, kata dia, keterangan mana yang benar,  semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan.


Arman juga mempertanyakan isi pemeriksaan lie detector yang dilakukan terhadap Bripka Ricky Rizal (RR( dan Kuat Ma'ruf (KM). Sebab, keduanya juga dinyatakan jujur sebagaimana Bharada E. "Kalau uji lie detector dari tersangka yang lain seperti KM dan RR hasilnya apa? Sama enggak?."


Sebelumnya, Sabtu (10/9/2022), tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah melalui uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan. Lie detector digunakan dalam penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Juli 2022.


Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, mengatakan, dalam pemeriksaan dengan hasil jujur tersebut, Bharada E menyampaikan bahwa mantan Irjen Ferdy Sambo (FS) ikut menembak Brigadir J.


"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," tutur Ronny Talapessy menirukan pernyataan kliennya, Bharada E.


Ronny Talapessy juga menyampaikan informasi penting lainnya, soal Bharada E turut mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan skenario kasus kematian Brigadir J. Pasalnya, ada keterangannya yang tidak benar, menyangkut skenario yang disiapkan Ferdy Sambo.


"Pencabutan beberapa poin keterangan di BAP yang awal, karena ada keterangan yang tidak benar, skenario FS. Masih ada keterangan yang masih pakai skenario awal FS makanya kita cabut. Juga terkait posisi klien saya dari Magelang ke Saguling sampai Duren Tiga," katanya.


Ronny memastikan, BAP Bharada E harus diperbaiki demi menghadapi pengadilan nanti. Adapun pemeriksaan sebagai tersangka dan perbaikan BAP itu dilakukan pada Kamis, 8 September 2022. "Klien saya dari sebulan lalu setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur, fokusnya bagaimana sekarang pemberkasan cepat supaya kita bisa fight di pengadilan."


Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Sambo). Selain Putri, empat tersangka lainnya sudah ditahan. ***