EmitenNews.com - Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1/2022), mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, satu-satunya fraksi yang menolak keputusan itu. Fraksi PKS berpendapat, pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur mulai tahun 2024 itu tidak ada dalam RPJPN 2005-2025.


Penolakan itu dibacakan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus IKN, Selasa (18/1/2022) dini hari. Alasannya, masih banyak substansi dan pandangan fraksi PKS yang belum terakomodasi dalam RUU tersebut.


"Maka Fraksi PKS DPR RI, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Suryadi, Selasa.


Poin ketidaksetujuan Fraksi PKS antara lain, rencana pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mulai tahun 2024 itu tidak terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025. Ini mengindikasikan pemerintah tidak mengacu pada RPJPN yang telah ditetapkan sampai 2025, seperti tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025.


Menurut Fraksi PKS hal itu dapat menyebabkan pencapaian tujuan tidak terarah dan tidak terkontrol sesuai UU RPJPN 2005-2025. Fraksi PKS juga khawatir memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke daerah lainnya menyebabkan terputusnya ikatan kolektif bangsa dari rantai sejarah perjuangan bangsa. Sebab, keberadaan IKN tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa.


DKI Jakarta, menurut Fraksi PKS, merupakan daerah yang memiliki sejarah perjuangan bangsa. Selain itu, menurut Suryadi, RUU IKN ini masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas.


Terkait substansi, Fraksi PKS menilai bahwa beberapa materi muatan yang terdapat di RUU IKN mengandung permasalahan konstitusionalitas. Konsep IKN yang dirancang sebagai daerah khusus tanpa adanya penjelasan lebih lanjut dalam RUU IKN, tidak sejalan dengan konsep NKRI.


PKS mengutip Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945 dan konsensus nasional 4 pilar kebangsaan. Menurut Suryadi, konsep daerah khusus tanpa penjelasan lebih rinci dalam RUU IKN ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN di mana pengisian jabatan kepala otorita IKN dilakukan melalui penunjukan langsung oleh presiden.


Fraksi PKS juga tak sependapat dengan dimungkinkannya IKN baru tidak memiliki kelembagaan keterwakilan masyarakat melalui DPRD. Menurut Fraksi PKS, seharusnya penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki pula DPRD. Tanpa adanya kelembagaan DPRD, Fraksi PKS berpendapat hal itu akan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945.


"Tapi juga akan melahirkan otoritarianisme di Ibu Kota Negara," katanya.


Fraksi PKS memandang bahwa karakteristik masyarakat Indonesia beragam. Fraksi PKS menyoroti adanya masyarakat adat yang terikat oleh wilayah adat, seperti di Kalimantan Timur. Menurut Fraksi PKS, konsep masyarakat adat dalam RUU IKN juga belum dijelaskan secara detail.


"Kami meminta pemerintah mengajak seluruh lembaga masyarakat adat yang masih eksisting untuk dimintai persetujuannya atas pendirian ibu kota negara sebagai wujud dari amanah konstitusi kita pada pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI," urai Suryadi.


Fraksi PKS memandang pemindahan IKN akan menimbulkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan. Wilayah IKN memiliki keanekaragaman hayati yang sangat beragam. Secara umum, dalam RUU IKN tidak terdapat pasal yang secara spesifik memberikan gambaran rasional, utuh dan saintifik terkait konsep pembangunan IKN yang berwawasan lingkungan.


Fraksi PKS juga menyoroti agar pemindahan IKN mempertimbangkan pendanaan yang harus memperhatikan kemampuan fiskal. Artinya, tidak boleh ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek IKN ini. Penggunaan dana APBN sebagai salah satu sumber pendanaan proyek IKN pada masa pandemi Covid-19 menjadi catatan khusus yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia karena dapat dikatakan bahwa kondisi APBN saat ini sedang tidak dalam keadaan sehat.


Karena hanya PKS yang menolak, Pansus IKN tetap sepakat membawa RUU IKN ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-undang. Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia dalam rapat yang sama menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta rapat agar RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.


Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, UU IKN itu akhirnya disahkan. Dengan begitu resmi sudah Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta, dipindahkan ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara. ***