Tolak RUU Ibu Kota Negara, Ini Sejumlah Alasan Fraksi PKS
:
0
EmitenNews.com - Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1/2022), mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, satu-satunya fraksi yang menolak keputusan itu. Fraksi PKS berpendapat, pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur mulai tahun 2024 itu tidak ada dalam RPJPN 2005-2025.
Penolakan itu dibacakan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus IKN, Selasa (18/1/2022) dini hari. Alasannya, masih banyak substansi dan pandangan fraksi PKS yang belum terakomodasi dalam RUU tersebut.
"Maka Fraksi PKS DPR RI, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Suryadi, Selasa.
Poin ketidaksetujuan Fraksi PKS antara lain, rencana pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mulai tahun 2024 itu tidak terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025. Ini mengindikasikan pemerintah tidak mengacu pada RPJPN yang telah ditetapkan sampai 2025, seperti tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025.
Menurut Fraksi PKS hal itu dapat menyebabkan pencapaian tujuan tidak terarah dan tidak terkontrol sesuai UU RPJPN 2005-2025. Fraksi PKS juga khawatir memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke daerah lainnya menyebabkan terputusnya ikatan kolektif bangsa dari rantai sejarah perjuangan bangsa. Sebab, keberadaan IKN tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa.
DKI Jakarta, menurut Fraksi PKS, merupakan daerah yang memiliki sejarah perjuangan bangsa. Selain itu, menurut Suryadi, RUU IKN ini masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas.
Terkait substansi, Fraksi PKS menilai bahwa beberapa materi muatan yang terdapat di RUU IKN mengandung permasalahan konstitusionalitas. Konsep IKN yang dirancang sebagai daerah khusus tanpa adanya penjelasan lebih lanjut dalam RUU IKN, tidak sejalan dengan konsep NKRI.
PKS mengutip Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945 dan konsensus nasional 4 pilar kebangsaan. Menurut Suryadi, konsep daerah khusus tanpa penjelasan lebih rinci dalam RUU IKN ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN di mana pengisian jabatan kepala otorita IKN dilakukan melalui penunjukan langsung oleh presiden.
Fraksi PKS juga tak sependapat dengan dimungkinkannya IKN baru tidak memiliki kelembagaan keterwakilan masyarakat melalui DPRD. Menurut Fraksi PKS, seharusnya penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki pula DPRD. Tanpa adanya kelembagaan DPRD, Fraksi PKS berpendapat hal itu akan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945.
"Tapi juga akan melahirkan otoritarianisme di Ibu Kota Negara," katanya.
Related News
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kemarau Belum Datang Udara Panas Bukan Main, Ingat Saran BMKG
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden





