EmitenNews.com - Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong menunggu Mahkamah Agung (MA) segera menjalankan rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) untuk menjatuhkan sanksi ringan kepada majelis hakim yang memimpin sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan menteri perdagangan itu. KY menjatuhkan sanksi berupa hakim nonpalu selama 6 bulan, untuk kekeliruan tiga hakim dalam menyidangkan kasus Tom Lembong.

Penasehat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam keterangannya yang dikutip Minggu (28/12/2025) mengungkapkan hal tersebut kepada pers.

Sang advokad menuturkan Tom Lembong telah mengetahui dan sangat senang dengan keluarnya rekomendasi KY tersebut. Ia juga bersyukur upaya dan kerja keras pihaknya telah berhasil membuktikan bahwa para hakim tersebut telah salah dan terbukti.

"Harapan kami MA segera menjalankan keputusan ini. Jangan ada kompromi-kompromi lagi," ungkap Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Seperti diketahui sanksi hakim nonpalu adalah istilah untuk hakim yang sedang menjalani sanksi disiplin karena melanggar kode etik. Intinya, hakim yang terkena hukuman itu, tidak boleh bersidang (tidak boleh memegang palu hakim) untuk jangka waktu tertentu. Mereka juga tetap menerima pembinaan dan pengawasan agar bisa memperbaiki diri kembali ke tugasnya dengan perilaku yang lebih baik, seperti yang dilaporkan kepada Ketua MA.

Satu hal lagi, menurut Zaid Mushafi, pengacara Tom Lembong lainnya, menambahkan bahwa rekomendasi sanksi etik terhadap ketiga hakim pemeriksa dan pemutus perkara Tom Lembong tersebut menjadi bukti tidak ada perjuangan penegakan hukum yang sia-sia. Sanksi itu jelas menunjukkan terdapat kesalahan dengan putusan majelis hakim yang telah menetapkan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Perlu diingat laporan ke Komisi Yudisial oleh Tom Lembong ini bukan tentang kepentingannya seorang, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab Tom Lembong dalam memberikan koreksi terhadap aparat penegak hukum dan proses penegakan hukum itu sendiri. Semoga tidak ada lagi orang orang yang di-"Lembong-kan" ke depannya," ucap Zaid.

Kita tahu, KY merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan.

Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong. Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.

"Surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir saat dikonfirmasi ANTARA, Jumat (26/12/2025).

Melalui putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.

Pada Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih "Tom" Lembong dan kuasa hukumnya.

Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepadanya. Majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.

Itu berarti Tom Lembong tak harus menjalani hukuman tersebut, karena mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepada Tom Lembong ditiadakan.

Kemudian, Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025. Setelah itu Tom melaporkan majelis hakim yang sebelumnya menyidangkannya, kepada Komisi Yudisial. KY akhirnya menjatuhkan sanksi ringan hakim nonpalu selama enam bulan kepada ketiga hakim itu. ***