EmitenNews.com -Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, meminta komitmen dan ketegasan Pemerintah untuk menghentikan praktik judi online yang tengah menjamur di masyarakat. Mulai dari penegakan hukum kepada pelaku yang terlibat, hingga pemblokiran situs-situs judi online oleh kementerian terkait.

 

"Pemerintah melalui kewenangannya harus tegas untuk memblokir, menutup dan menindak dengan tegas untuk mematikan akses dan situs, serta seluruh jejaring judi online," tandas Didik dalam rilisnya, di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

 

Belum lama ini, Bareskrim Polri menangkap sebanyak 31 tersangka yang diduga merupakan pengelola situs website dalam kasus dugaan judi online yang bermarkas di wilayah Denpasar, Bali. Sementara itu menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 155 triliun pada tahun 2022.

 

Oleh sebab itu, Didik berharap pihak kepolisian terus melakukan pengusutan hingga seluruh jaringan judi online terbongkar. Sebab meluasnya jaringan judi online membuat masyarakat lebih rentan tergoda dengan pemikiran mendapat uang dengan cara instan dan mudah.

 

"Yang juga tidak kalah utama penegak hukum harus lebih masif lagi untuk melakukan pemberantasan judi online secara masif dan berkelanjutan. Jangan ragu-ragu untuk menangkap dan memproses hukum para bandar, agen, pelaku, influencer dan juga para beking-beking judi online ini," tegas Didik.

 

Anggota Banggar DPR RI ini menilai, menjamurnya berbagai situs website judi online semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan aktivitas perjudian. Bahkan, kata Didik, fenomena judi online sudah menjerat berbagai kalangan masyarakat mulai dari pekerja di berbagai tatanan, pelajar/mahasiswa, hingga suami sebagai kepala keluarga dan ibu rumah tangga.