EmitenNews.com - Tudingan miring melanda BPJS Ketenagakerjaan. Penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan itu diduga menghambur-hamburkan Rp3 miliar untuk membiayai keanggotaan (membership) bermain golf di beberapa kelab. Perseroan memastikan hal itu tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial.


Tudingan itu dilempar oleh akun Twitter @RakyatPekerja yang turut mengunggah laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan pada 2019. "Laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019, Rp3 miliar buat main golf." Demikian kicaunya seperti dikutip Kamis (24/2/2022).


Dalam laporan keuangan tersebut, biaya keanggotaan golf masuk dalam aset tidak lancar lain, meliputi keanggotan di Rancamaya, Bogor, senilai Rp1,48 miliar, Taman Dayu Golf Club senilai Rp215,57 juta.


Kemudian, Cibodas Golf Park senilai Rp180 juta, Damai Padang Indonesia Golf senilai Rp473 juta, dan Palm Hill Country sebesar Rp202 juta, termasuk Pan Isi Development Rp177,23 juta, serta PT Kokaba Diba senilai Rp375 juta.


Pjs Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengakui adanya penggunaan anggaran itu. Namun, ia menerangkan bahwa dana jaminan keanggotaan golf itu merupakan aset lama dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero).


Aset itu diperoleh sebagai kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksa dana pada 2004 serta transaksi keuangan selama periode 1991-1992. Dian Agung Senoaji menjelaskan, nilai tersebut bisa ditransfer ke yang bersangkutan atau bisa dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.


Jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan itu dicatat sebagai aset badan atau lembaga. Jadi, bukan merupakan bagian dari aset dana jaminan sosial yang dipungut dari peserta, seperti program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, JHT, dan lain sebagainya.


"Sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial," kata Dian Agung Senoaji. ***