EmitenNews.com - Pada bulan Maret 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menunjuk tujuh pelaku usaha yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia mulai 1 April 2022.
Tujuh pelaku usaha tersebut adalah Canva Pty Ltd, New York Times Digital LLC, Degreed Inc., Home Box Office (Singapore) Pte. Ltd., LNRS Data Service Limited, LexisNexis Risk Solution FL Inc, dan Ask.FM Europe Limited.
Hal tersebut sesuai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan PMK-60/PMK.03/2022 mengenai Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/ Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Tarifnya 11 persen dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dilansir dari laman Kemenkeu.
Selain penunjukkan tersebut, DJP juga melakukan pencabutan PPN PMSE di bulan Maret 2022 kepada Netflix International B.V yang sudah digantikan oleh Netflix Pte Ltd melalui penunjukkan di bulan Desember 2020 lalu, serta pencabutan Activision Blizzard International B.V yang sudah digantikan oleh Blizzard Entertainment Inc. pada bulan Januari 2022.
Selain itu, DJP juga melakukan empat pembetulan penggantian nama kepada Facebook Ireland Limited menjadi Meta Platform Ireland Limited, Hewlett-Packard Enterprise USA yang mengganti nama menjadi Hewlett-Packard Enterprise Company, serta perubahan alamat surat elektronik dari perusahaan Amazon.com Service LLC dan Audible, Inc.
Dengan tujuh penunjukkan, dua pencabutan, dan empat pembetulan tersebut, sampai dengan 31 Maret 2022 sudah terdapat 103 pelaku usaha PMSE. Sebanyak 77 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp5.739,9 miliar. Untuk tahun 2022 ini, total setoran PMSE sebesar Rp1.105,2 miliar.
“Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” pungkas Neilmaldrin.(fj)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya