Tumbuh 42 Persen, BKPM Catat Realisasi Investasi Rp307,8 Triliun Per September 2022
EmitenNews.com—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi mencatat realisasi investasi pada triwulan III 2022 mencapai Rp307,8 triliun. Capaian ini tumbuh 1,9 persen secara kuartalan dan tumbuh sebesar 42,1 persen secara tahunan.
Kepala BKPM / Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan dengan realisasi itu jumlah tenaga kerja yang berhasil diserap sebesar 325.575 orang. Komposisi realisasi investasi tersebut terdiri dari PMA (penanam modal asing) sebesar Rp168,9 triliun atau tumbuh 3,5 persen secara kuartalan dan 63,6 persen secara tahunan.
Untuk realisasi investasi dari penanam modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp138,9 triliun secara kuartalan turun tipis 0,05 persen. Sedangkan secara tahunan tumbuh 22,5 persen.
"Realisasi PMA ini Ini terbesar sepanjang sejarah, ini luar biasa. Untuk turunnya PMDN (realisasi investasi) karena PMA lagi cinta NKRI karena memang ada stabilitas politik, kepercayaan dan pemerintah konsisten untuk bangun arah investasi," ucap Bahlil dalam konferensi pers virtual, Senin (24/10).
Sementara untuk porsi realisasi investasi antara di Jawa dan luar Jawa, lanjut Bahlil, luar Jawa mendominasi sehingga hal ini menjadi tanda bahwa investasi di Indonesia semakin berkualitas. Realisasi investasi di Jawa mencapai Rp141,5 triliun atau 46 persen dari total realisasi. Sementara di luar Jawa Rp166,3 triliun atau 54 persen.
"Salah satu ciri berkualitas investasi adalah perbandingan antara Jawa dan Luar Jawa menjadi fokus. Agar pembangunan di Indonesia tidak hanya Jawasentris tapi Indonesia sentris," tukasnya.
Untuk realisasi investasi selama Januari - September 2022 yaitu USD892,4 triliun atau tumbuh 35,3 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021. Capaian ini setara 74,4 persen dari target realisasi investasi sebesar Rp1.200 triliun di tahun ini.
"Target kami insyaallah sebesar Rp1.200 triliun akan bisa kita capai dan data ini betul - betul lewat LKPM online dan berdasarkan OSS berbasis UU Cipta Kerja. Ini bisa kita pertanggungjawabkan dimana dan kapanpun," pungkas dia.
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah