EmitenNews.com—PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) telah melaksanakan  Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan pada 30 Juni 2022. Para pemilik saham TBLA menyetujui pembagian dividen tunai setara 33,31 persen dari laba bersih tahun buku 2021 yang sebesar Rp 791,91 miliar. 

 

“RUPST menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2021 yaitu dengan membagikan dividen tunai sebesar Rp 263,84 miliar atau Rp 50 per saham,” kata Wakil Presiden Direktur TBLA Sudarmo Tasmin, usai RUPST perseroan di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

 

Sudarmo mengatakan, besaran dividen tahun ini setara 6,32% dari harga saham per 30 Juni 2021 yang sebesar Rp 790 per saham. Dividen sebesar Rp 50 per saham tersebut juga lebih tinggi dibandingkan nilai dividen dari tahun buku 2018-2020 yang senilai Rp 25 per saham. TBLA terpantau belum pernah absen memberikan dividen dalam lima tahun terakhir atau dari 2016.

 

Dalam rapat yang sama, pemegang saham menetapkan dana cadangan sebesar Rp 500 juta dari laba bersih 2021. Sedangkan sisanya akan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional perseroan yang dimasukkan dalam pos saldo laba.

 

“Serta memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas. Termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta, surat maupun dokumen yang diperlukan, serta hadir di hadapan pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa dikecualikan,” sambung Sudarmo.

 

Pada agenda yang sama, pemegang saham juga menyetujui penetapan gaji dan tunjangan anggota direksi serta komisaris tahun ini dengan maksimal kenaikan 18%, selain mengesahkan laporan keuangan 2021.

 

Selanjutnya, produsen minyak goreng sawit terintegrasi dan produk hilir serta produsen gula terintegrasi penuh ini juga menyelenggarakan RUPS Luar Biasa pada hari yang sama. Pemegang saham menyetujui penjaminan atas sebagian besar kekayaan (aset) perseroan dengan nilai 50% lebih dari jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang akan dilakukan TBLA.

 

“Baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam angka diperolehnya pendanaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga pembiayaan lain,” jelas Sekretaris Perusahaan TBLA Hardy Phan.

 

Tahun lalu, TBLA memperoleh pendapatan sebesar Rp 15,97 triliun, naik 47% dibandingkan tahun sebelumnya Rp 10,86 triliun. Perolehan ini turut mengerek laba bersih perseroan sebanyak 16% menjadi Rp 792 miliar dibandingkan laba bersih 2020.