Tunggu PP, Pemerintah Siapkan 4 KEK dengan Investasi Rp161 Triliun

Ilustrasi salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanah Air. dok. Kemenko Perekonomian...
EmitenNews.com - Bakal bertambah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanah Air. Pemerintah segera menetapkan 4 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. Target nilai investasi dari 4 KEK tersebut mencapai Rp161 triliun. Pengesahan KEK baru itu, kini menunggu persetujuan Presiden berupa penerbitan peraturan pemerintah.
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (24/7/2024),Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin menjelaskan 4 KEK itu tersebar pada tiga provinsi di Indonesia. Di antaranya, 2 berlokasi di Kepulauan Riau, Banten, serta Sulawesi Tengah.
“Untuk investasinya jumlahnya dari 4 KEK tersebut adalah Rp161 triliun,” tuturnya, Senin (22/7/2024).
Rinciannya, pertama KEK Nipa, dari PT Asinusa Putra Sekawan. Kawasan ini rencana kegiatan usahanya bidang logistik dan distribusi pengembangan energi.
Kedua, KEK Edutek Medika Internasional Banten yang berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. KEK ini diusulkan oleh PT Surya Inter Wisesa (SIW) yang merupakan entitas usaha milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE). Rencana kegiatan usaha KEK Edutek Medika Internasional Banten tersebut yakni riset, ekonomi digital dan pengembangan teknologi, Pendidikan, Kesehatan, serta industri kreatif.
Ketiga, KEK Kesehatan Internasional Batam yang diusulkan oleh entitas usaha Mayapada milik Dato’ Sri Tahir yakni PT Karunia Praja Pesona. KEK ini berlokasi d Kota Batam, yang bergerak pada rencana kegiatan usaha pariwisata dan Kesehatan.
Keempat, yakni KEK Industri Hijau Bungku yang berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah. KEK ini diusulkan oleh PT Anugran Tambang Industri yang bakal bergerak di kegiatan usaha produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi.
Rizal Edwin menjelaskan, 4 KEK itu saat ini statusnya tengah menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan payung hukumnya. Apabila hal tersebut rampung dilakukan, maka 4 KEK itu bakal resmi masuk daftar kawasan khusus yang dikembangkan pemerintah.
“Sedang disiapkan PP. Jadi, sudah disetujui tapi untuk ditetapkan menjadi perlu ada penetapan PP yang akan ditandatangani oleh Presiden,” kata Rizal Edwin.***
Related News

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional

Indonesia Siapkan Langkah Strategis Respons Tarif Resiprokal AS

PTPP Hadirkan Inovasi dan Keunikan Pembangunan Terowongan di Samarinda

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang