EmitenNews.com -  PT Waskita Karya (WSKT), sebagai BUMN konstruksi, berharap Peraturan Presiden (PP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN) dapat terbit pada akhir November 2021.

 

"Penerbitan PP PMN diperkirakan terlaksana di akhir November 2021. Setelah PP PMN terbit, pernyataan efektif OJK atas rights issue saham Waskita akan menyusul terbit," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan, Taufik Hendra Kusuma dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

 

Terkait harga pelaksanaan rights issue, lanjut Taufik, akan ditetapkan oleh Menteri BUMN setelah mendapatkan usulan dari Tim Privatisasi Kementerian BUMN dan Joint Lead Arranger (JLA).

 

"Saat ini kami sedang berdiskusi intensif dengan Kementerian BUMN dan JLA terkait usulan harga pelaksanaan rights issue," kata Taufik.

 

Rangkaian pelaksanaan aksi korporasi rights issue dapat selesai sebelum penutupan tahun ini. Selanjutnya pada 2022, Perseroan akan fokus pada penyelesaian proyek dan peningkatan nilai kontrak baru.

 

Sementara itu SVP Corporate Secretary Waskita Ratna Ningrum mengatakan, dari hasil non-deal roadshow yang dilakukan, kisaran harga rights issue kemungkinan akan mengacu pada kombinasi harga historis dan konsensus analis atas target harga Waskita.

 

"Dengan perkembangan terakhir, penetapan harga bawah sesuai Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan ke bursa kemungkinan tidak akan dilakukan," ujar Ratna.

 

Waskita telah menerima paket kombo dukungan pemerintah dalam menjalankan delapan stream penyehatan keuangan Waskita.

 

Perseroan telah memperoleh penjaminan pemerintah untuk fasilitas modal kerja sindikasi dan dalam waktu dekat ini, pemerintah juga sedang melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPP) atas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada Perseroan.