EmitenNews.com - Pembatasan pembelian BBM Pertalite, dan solar subsidi masih menunggu aturannya diperbaharui. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga memastikan, pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yakni Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar subsidi belum diberlakukan, Senin (1/8/2022). Pertamina masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Dalam keterangannya kepada pers, Minggu (31/7/2022), Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan pembatasan pembelian Pertalite belum akan berlaku pada 1 Agustus 2022. Pertamina masih terus membuka pendaftaran kendaraan di website subsiditepat MyPertamina untuk kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan Pertalite dan Solar subsidi tersebut.


Pertamina Patra Niaga memperluas wilayah pendaftaran di MyPertamina, terdapat 50 kota/kabupaten yang saat ini wajib melakukan pendaftaran kendaraannya di wilayah tersebut. Sampai pada Sabtu (30/7/2022), sudah ada 380 ribu lebih kendaraan roda empat yang mendaftar di website subsiditepat MyPertamina.


Irto Ginting mengimbau agar masyarakat yang berhak menerima subsidi segera mendaftar. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan BBM Subsidi bisa mendaftar baik melalui booth pendaftaran yang disiapkan di SPBU/lokasi lain, melalui web subsiditepat.mypertamina.id maupun melalui aplikasi MyPertamina.


Jika kebijakan pelarangan berlaku, pembelian BBM Pertalite maupun Solar tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina. Setidaknya konsumen hanya cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di Handphone. Implementasi QR Code untuk pembelian, kata Irto Ginting, belum ditentukan waktunya. Jadi saat ini masih dalam proses pendaftaran dan sosialisasi.


Sebelumnya, hasil rapat koordinasi terbatas menyebutkan, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.


Sementara itu Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto tidak setuju usulan yang mengkategorikan larangan pembelian BBM Pertalite dilihat berdasarkan spesifikasi kendaraan roda empat di atas 1.500 cc, dan sepeda motor di bawah 250 cc. Politikus Partai NasDem itu beralasan, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh masyarakat mampu, sehingga tidak berhak menggunakan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).


Kepada pers, Kamis (28/7/2022), Sugeng Suparwoto mengusulkan alangkah baiknya jika yang boleh mengkonsumsi Pertalite adalah kendaraan roda dua dan angkutan umum. Dalam penilaiannya, kedua jenis kendaraan ini yang sebenarnya berhak mendapat subsidi pemerintah."Kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik.” ***