Tunggu Salinan Putusan, Harvey Moeis Pastikan Ajukan Kasasi ke MA
:
0
Harvey Moeis di persidangan. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Harvey Moeis, dan terdakwa lainnya memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah itu, tidak terima vonis majelis hakim banding yang memperberat hukuman mereka sampai lebih dari dua kali lipat. Mereka masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menyusun memori kasasi.
“Kami masih mengkaji, karena belum mendapatkan salinan resmi dari putusan,” kata kuasa hukum mereka Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Kendati demikian, Andi Ahmad memastikan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan PT Jakarta yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025).
Majelis tingkat banding juga membacakan putusan atas nama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Meski demikian, tim kuasa hukum harus melihat lebih jauh dan mengkaji pertimbangan hakim tingkat banding yang memperberat hukuman kliennya. “Kami juga ingin melihat lagi pertimbangannya seperti apa. Kami kaji lebih jauh pertimbangannya seperti apa.”
Andi Ahmad mengatakan, putusan majelis hakim PT Jakarta jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pihaknya yakin bahwa Harvey Moeis dan terdakwa lain yang mereka dampingi tidak bersalah. Sambil menunggu salinan putusan, para pengacara terus berdiskusi mengenai langkah yang akan diambil berikut pertimbangannya.
“Tapi nanti keputusannya seperti apa, kami masih menunggu. Kami masih berdiskusi juga dengan tim. Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar Andi Ahmad.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Hukuman Helena Lim juga ditambah dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian, hakim memperberat hukuman Riza dari 8 tahun menjadi 20 tahun, Suparta dari 8 tahun menjadi 19 tahun, dan Reza dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, kepada pers, Senin (17/2/2025), Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, mengatakan Mahkamah Agung menghormati sikap Harvey Moeis dan para terdakwa lain dalam perkara korupsi pada tata niaga komoditas timah yang berencana mengajukan kasasi. ***
Related News
RSJPD Harapan Kita Tokushukai Hadirkan Teknologi Smart Hospital
VIVA Apotek Akuisisi Farmaku, Perkuat Ekspansi Menambah Jaringan Gerai
Pramono Rebranding, Kepulauan Seribu Masa Depan Baru Jakarta
Belum Sepekan Pimpin Ombudsman RI, Hery Susanto Kini Tersangka Korupsi
Kabar Baik dari Pulau Sebatik, Wilayah Indonesia Bertambah 127 Hektare
Kasus Korupsi Gas, Jaksa KPK Dakwa Eks Dirut PGN Terima Rp5,09 Miliar





