Tunjangan Perumahan Anggota DPR Bisa Capai Rp70 Juta Sebulan

Seorang wartawan merekam kondisi rumah di Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.)
EmitenNews.com - Rumah dinas Anggota DPR RI tidak lagi diberikan kepada legislator Senayan periode 2024-2029. Sebagai gantinya, wakil rakyat akan mendapatkan tunjangan rumah selama lima tahun ke depan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengungkapkan, bahwa tunjangan perumahan DPR bisa mencapai angka di atas Rp70 juta per bulan. Adapun nasib rumah dinas yang selama ini menjadi fasilitas tempat tinggal dewan tersebut akan diserahkan kembali ke negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan nasib aset rumah dinas DPR yang bakal dikembalikan ke negara sedang dalam pembahasan. Tepatnya, pembahasan dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Untuk (nasib) rumah dinas DPR masih dalam proses pembahasan di DJKN,” kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tedy Syandriadi, Senin (7/10/2024).
Senada, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto mengatakan, pihaknya belum bisa merinci rencana pengelolaan aset rumah dinas DPR. Meski begitu, Candra memastikan LMAN siap mengelola aset rumah dinas DPR bila ditugaskan.(*)
Related News

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, Dibahas di Komisi 3 DPR

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag

Jadi Menko Polkam Ad Interim, Sjafrie Sjamsoeddin Kini Emban 4 Posisi

Terima Tunjangan Rumah Rp70 Juta, Anggota DPRD DKI Sepakat Direvisi

Kisruh Sewa Kios Plaza 2 Blok M, Saling Tuduh Koperasi-MRT Jakarta

Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Lagi