Tunjangan Perumahan Anggota DPR Bisa Capai Rp70 Juta Sebulan
Seorang wartawan merekam kondisi rumah di Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.)
EmitenNews.com - Rumah dinas Anggota DPR RI tidak lagi diberikan kepada legislator Senayan periode 2024-2029. Sebagai gantinya, wakil rakyat akan mendapatkan tunjangan rumah selama lima tahun ke depan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengungkapkan, bahwa tunjangan perumahan DPR bisa mencapai angka di atas Rp70 juta per bulan. Adapun nasib rumah dinas yang selama ini menjadi fasilitas tempat tinggal dewan tersebut akan diserahkan kembali ke negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan nasib aset rumah dinas DPR yang bakal dikembalikan ke negara sedang dalam pembahasan. Tepatnya, pembahasan dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Untuk (nasib) rumah dinas DPR masih dalam proses pembahasan di DJKN,” kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tedy Syandriadi, Senin (7/10/2024).
Senada, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto mengatakan, pihaknya belum bisa merinci rencana pengelolaan aset rumah dinas DPR. Meski begitu, Candra memastikan LMAN siap mengelola aset rumah dinas DPR bila ditugaskan.(*)
Advertorial
Related News
Jokowi Kemungkinan tidak Hadiri Pelantikan Presiden Prabowo
Kemenhan Buka Lahan Pertanian 1 Juta Hektare di Merauke
Runway Tambah Panjang, Bandara IKN Akan Uji Coba Pesawat Lebih Besar
Perubahan Iklim Berpotensi Tenggelamkan Tiga Pulau Padat Wisatawan ini
Izin Sudah Dicabut, TCN Dilarang Menyuling Air Laut di Gili Trawangan
Kaya Protein, KKP Harap Susu Ikan Masuk Program Makan Bergizi Gratis