Tunjangan Perumahan Anggota DPR Bisa Capai Rp70 Juta Sebulan
Seorang wartawan merekam kondisi rumah di Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.)
EmitenNews.com - Rumah dinas Anggota DPR RI tidak lagi diberikan kepada legislator Senayan periode 2024-2029. Sebagai gantinya, wakil rakyat akan mendapatkan tunjangan rumah selama lima tahun ke depan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengungkapkan, bahwa tunjangan perumahan DPR bisa mencapai angka di atas Rp70 juta per bulan. Adapun nasib rumah dinas yang selama ini menjadi fasilitas tempat tinggal dewan tersebut akan diserahkan kembali ke negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan nasib aset rumah dinas DPR yang bakal dikembalikan ke negara sedang dalam pembahasan. Tepatnya, pembahasan dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Untuk (nasib) rumah dinas DPR masih dalam proses pembahasan di DJKN,” kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tedy Syandriadi, Senin (7/10/2024).
Senada, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto mengatakan, pihaknya belum bisa merinci rencana pengelolaan aset rumah dinas DPR. Meski begitu, Candra memastikan LMAN siap mengelola aset rumah dinas DPR bila ditugaskan.(*)
Related News
Pemerintah Putuskan Awal Puasa 2026 Kamis, Beda dengan Muhammadiyah
Siapkan Rp8,6T, BI Layani Tukar Uang Buat Lebaran di Aplikasi Pintar
Revisi UU KPK, Menkum Akan Kaji dan Berkomunikasi Dengan DPR
Wapres Apresiasi Umat Konghucu dalam Perkuat Persatuan Bangsa
Selamat Tahun Baru Imlek 2026, Presiden Doakan Semoga Bawa Kemakmuran
Sidang Isbat Awal Ramadan, Kemenag Tekankan Akurasi Ilmiah dan Syar’i





