Tunjangan Perumahan Anggota DPR Bisa Capai Rp70 Juta Sebulan

Seorang wartawan merekam kondisi rumah di Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.)
EmitenNews.com - Rumah dinas Anggota DPR RI tidak lagi diberikan kepada legislator Senayan periode 2024-2029. Sebagai gantinya, wakil rakyat akan mendapatkan tunjangan rumah selama lima tahun ke depan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengungkapkan, bahwa tunjangan perumahan DPR bisa mencapai angka di atas Rp70 juta per bulan. Adapun nasib rumah dinas yang selama ini menjadi fasilitas tempat tinggal dewan tersebut akan diserahkan kembali ke negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan nasib aset rumah dinas DPR yang bakal dikembalikan ke negara sedang dalam pembahasan. Tepatnya, pembahasan dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Untuk (nasib) rumah dinas DPR masih dalam proses pembahasan di DJKN,” kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tedy Syandriadi, Senin (7/10/2024).
Senada, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto mengatakan, pihaknya belum bisa merinci rencana pengelolaan aset rumah dinas DPR. Meski begitu, Candra memastikan LMAN siap mengelola aset rumah dinas DPR bila ditugaskan.(*)
Related News

Hadapi Gejolak Global, Ini Langkah Antisipasi Presiden Prabowo

Amankan Arus Balik, Korlantas Terapkan Rekayasa Satu Arah, Minggu

Pekan Suci Paskah 2025, Ini Jadwalnya

Tanah Longsor Jalur Cangar-Pacet Jawa Timur, 10 Korban Tewas

Whoosh Dibanjiri Penumpang, Volume Capai 21 Ribu Per Hari

Puncak Arus Balik Diprediksi pada 6 April