EmitenNews.com - Para buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025), dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Puluhan ribu kaum pekerja itu, berencana menuntut kenaikan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan penghapusan outsourcing. 

“Tidak kurang dari 10.000 buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota. Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan dilakukan secara damai,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya pada Rabu (20/8/2025). 

Aksi serupa juga digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar di Tanah Air. Di antaranya Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh (Aceh).

Lainnya, di Batam (Kepulauan Riau), dan Bandar Lampung (Lampung), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Pontianak (Kalimantan Barat), Samarinda (Kalimantan Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Gorontalo, dan berbagai daerah lain. 

Aksi unjuk rasa tersebut adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pemerintah berpihak pada kepentingan pekerja. Tuntutan paling besar dari kalangan buruh adalah tolak upah murah. Mereka menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada tahun 2026.

“Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” tutur Said Iqbal. 

Data yang ada menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1–5,2 persen. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang dinilai layak berada pada angka 8,5–10,5 persen. 

Said menyebutkan, pemerintah mengklaim angka pengangguran menurun dan tingkat kemiskinan berkurang. Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Selain kenaikan upah, buruh kembali menuntut penghapusan outsourcing. Said  menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Kenyataannya, praktik sistem kontrak masih 

Janji Presiden Prabowo Subianto menghapus sistem outsourcing

Satu hal pada peringatan Hari Buruh pada Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menyatakan bakal menghapus sistem outsourcing. Penghapusan outsourcing itu akan diambil pemerintah dalam pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. 

Prabowo menyebutkan, Badan Kesejahteraan Buruh Nasional itu akan berperan sebagai penasihat presiden dalam menyusun arah kebijakan terkait ketenagakerjaan, seperti hak dan perlindungan pekerja. "Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional."

Salah satu tugas Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional adalah mengkaji dan merumuskan mekanisme transisi yang tepat menuju penghapusan sistem outsourcing. 

Prabowo menjelaskan, penghapusan outsourcing harus dilakukan secara bertahap dan penuh pertimbangan dengan iklim investasi. "Kita ingin hapus outsourcing. Tapi kita juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, maka buruh juga tidak bisa bekerja."

Dalam deklarasi Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) di Gedung Joang '45, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/5/2025), Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menagih janji tersebut agar Prabowo segera menghapus outsourcing. 

Said Aqil mengaku percaya dengan Prabowo yang sudah berjanji menghapus outsourcing pada peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025. Itulah yang kini ditagih para buruh dalam aksi yang rencananya digelar pada 28 Agustus mendatang. ***