EmitenNews.com -Tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode 1-15 September 2023 ditetapkan sebesar USD805,20/ metric ton (MT). Nilai untuk penetapan bea keluar (BK) ini turun sebesar USD5,15 atau 1,85 persen dari harga referensi periode 16-31 Agustus 2023.

 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengatakan penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya adalah penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan bunga matahari.

 

"Selain itu juga dipengaruhi oleh pelemahan mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat, penurunan permintaan minyak sawit, serta pembebasan tarif bea masuk minyak kedelai dan bunga matahari oleh India," kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (4/9).

 

Dikatakan juga bahwa penetapan harga referensi CPO tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1646 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP -KS).

 

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto <= 25 kg dikenakan BK USD0/MT. Penetapan merek produk.

 

"Saat ini, harga referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD680/ MT," katanya.

 

BK CPO periode 1-15 September 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD33/ MT.

 

Sementara untuk Pungutan Ekspor CPO periode 1-15 September 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.