EmitenNews.com - Mulai beralihnya layanan perbankan konvensional ke digital, akan berdampak pada penutupan kantor cabang. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat hanya 25.641 unit kantor cabang bank umum per Juni 2022. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir menyusut sebanyak 4.058 kantor cabang dari posisi Juni 2021 yang mencapai 29.699 kantor cabang. Bagi PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP), atu KB Bukopin juga ada penutupan bank cabang, untuk beradaptasi pada perkembangan era digital.

 

Beberapa bank pun turut merespon perkembangan era digital tersebut dengan memangkas sejumlah kantor cabang, kendati demikian, bank tetap memperkuat layanan cabang yang ada dengan mentransformasi menjadi digital maupun smart branches.

 

Digitalisasi kantor cabang sedianya sudah dilakukan beberapa tahun lalu, berdasarkan data OJK pada tahun 2015 merupakan puncak tertinggi jumlah kantor cabang sebanyak 32.953, dibandingkan per Juni 2022 sebanyak 25.641 unit. Itu berarti berkurang 7.312 unit atau 22,19% dalam kurun waktu 7 tahun terakhir.

 

Sama hal dengan tren penutupan kantor cabang pada bank di Tanah Air, PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP), atau KB Bukopin turut beradaptasi atas perkembangan era digital saat ini. Keberadaan kantor cabang perbankan secara fisik masih dibutuhkan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang ingin mendapat layanan keuangan khusus. 

 

Digitalisasi dapat dibagi kedalam beberapa sisi, yaitu eksternal dari sisi nasabah dan internal dari sisi bank. Bagi perbankan, hubungan antara bank dan nasabah harus senantiasa dijaga melalui pertemuan secara fisik maupun nonfisik. Dengan kata lain, digitalisasi memang perlu diadaptasi dan diimplementasikan.

 

Secara alami, akibat adanya digitalisasi serta perubahan perilaku masyarakat menyebabkan keberadaan dan fungsi kantor cabang bank konvensional akan berkurang seiring dengan berjalannya waktu. 

 

Pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan perilaku transaksional nasabah dari sistem, konvensional menjadi digital ataupun dari system offline menjadi online. Maka untuk merespons hal tersebut, bank harus mampu beradaptasi dengan mengubah pola bisnis yang ada, termasuk salah satunya yaitu kantor cabang sebagai instrumen pengembangan bisnis perbankan menjadi lebih terdigitalisasi. 

 

Dengan begitu alokasi biaya pengembangan jaringan cabang dapat teroptimalisasi dalam bentuk lain melalui pengembangan teknologi produk dan layanan yang dapat menjawab seluruh kebutuhan nasabah atas perubahan perilaku transaksional tersebut.

 

Untuk mendukung seluruh proses adaptasi sistem perbankan yang komprehensif, pihak-pihak yang memiliki informasi dan keilmuan seputar perkembangan digital perbankan juga harus bisa berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat untuk membangun dan memperkuat industri perbankan di Tanah Air di era digital saat ini. ***