EmitenNews.com - Kejaksaan Agung memiliki alasan kuat sampai belum mengembalikan kelebihan sisa uang wajib bayar dari hasil penyitaan aset terpidana bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, Surya meminta Kejagung segera mengembalikan uang sebesar Rp2,8 triliun itu.

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (3/10/2024), Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, sisa uang itu, dikembalikan menunggu putusan persidangan korporasi milik Surya Darmadi.

"Sisanya akan diperhitungkan kepada kejahatan korporasinya, kan pemiliknya sama," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 1 Oktober 2024.

Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, meminta agar Kejaksaan Agung segera mengembalikan kelebihan penyitaan nilai uang dan aset dari kewajiban bayar yang harus dipenuhi Surya Darmadi. 

"Nilai uang yang disita sudah melebihi dari kewajiban yang diputus Mahkamah Agung," ujar Maqdir Ismail, 1 Oktober lalu.

Dalam putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 19 September 2024, Surya Darmadi divonis pidana penjara 16 tahun dan wajib membayar denda Rp1 miliar serta harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun. Dalam catatan Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp5,1 triliun ditambah USD11,4 juta dan SGD 646 (dolar Singapura). 

Demikian uang hasil sita Kejaksaan Agung dari beberapa rekening perusahaan milik Surya Darmadi. Yaitu, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation. Kedua perusahaan itu baru ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi penyerobotan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group pada Juli 2024.

Dalam kasus TPPU yang melibatkan PT Asset, penyidik telah menyita uang perusahaan sebanyak Rp450 miliar. Maqdir mengungkapkan, nilai uang tersebut berbeda dengan uang PT Asset dan PT Darmex yang sudah disita Kejagung dalam perkara kasus Surya di PT Duta Palma.

Maqdir Ismail merinci penyitaan uang Surya Darmadi dari dua perusahaan tersebut, yakni Rp1,5 triliun, USD11,4 juta dan SGD 646 dari PT Asset Pacific dan Darmex. Uang tersebut disita dari rekening mereka di Bank Mandiri. Kemudian Rp 544 miliar disita dari dua perusahaan yang sama melalui rekening PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan Rp3 triliun disita dari PT Asset.

PT Darmex menjadi tempat penyimpanan uang hasil kejahatan dari lima anak perusahaan Duta Palma yang mengoperasikan perkebunan sawit ilegal. Dari Darmex, uang hasil tindak pidana kejahatan itu dialirkan ke PT Asset dan Surya Darmadi. ***