EmitenNews.com - Kelompok UMKM di daerah yang kesulitan mengakses kredit pinjaman modal usaha segera melapor ke Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso untuk mendapatkan akses pembiayaan, kelompok UMKM dapat melapor ke TPAKD yang tersebar di daerah maupun langsung ke OJK di Jakarta.
"Silakan kalau ada di daerah, kelompok klaster UMKM yang belum mendapat pembiayaan karena alasan apapun, tolong disampaikan kepada OJK," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso dalam Rapat Koordinasi Tim dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), di Yogyakarta, Kamis (16/12/2021).
Untuk mendapatkan akses pembiayaan, menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, kelompok UMKM dapat melapor ke TPAKD yang tersebar di daerah maupun langsung ke OJK di Jakarta. Ia mengaku sangat terkejut kalau ada masyarakat yang kesulitan untuk akses pembiayaan.
Seperti laporan salah satu kelompok UMKM di Temanggung, Jawa Tengah beberapa waktu lalu, Wimboh Santoso mencontohkan, tim dari OJK langsung datang dan memberikan akses pinjaman modal.
"Sudah viral ternyata klaster tertentu di Temanggung kesulitan akses modal, kami langsung datang dan langsung kami tindaklanjuti. Ini adalah keberpihakan kami kepada UMKM, " kata Wimboh Santoso.
Menurut Wimboh Santoso, OJK terus mendukung berbagai inovasi skema kredit pembiayaan yang diinisiasi TPAKD di daerah, seperti konsep pinjaman melawan rentenir. “Beberapa pemda membuat pinjaman melawan rentenir, silakan saja. Setiap daerah silakan dibuat, bahkan di beberapa daerah ada program yang disebut KUR dalam bentuk klaster, silakan. Kami dorong."
Selain terus menggenjot akses modal, OJK juga bakal menggencarkan upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat. Wimboh Santoso mengatakan, tantangan semakin banyak, semakin cepat memberi akses modal masyarakat, literasi keuangan harus terus. Dengan begitu pinjol yang ilegal bisa dipahami masyarakat. Dengan begitu, ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengakses pinjaman online ilegal untuk mendapatkan modal. ***
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya