Ungkap Dana Janggal Rp349 Triliun, Komisi III DPR Sebut Mahfud MD Terancam Pidana
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. dok Suara.
EmitenNews.com - Ini serangan untuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Anggota Komisi III DPR, mempertanyakan mengapa data dana janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian terkait TPPU, bisa bocor ke publik. Menurut anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan. Bagi siapa pun yang terbukti membocorkannya bisa terjerat pidana.
Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/3/2023), Arteri Dahlan menyatakan, ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8/2010 itu, berlaku untuk semua pihak. Mulai dari pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga menteri.
"Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata politikus PDI Perjuangan itu, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan kepala PPATK Yustivandana, Selasa (21/3/2023).
Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman. Hukumannya, kata Arteri Dahlan, berupa pidana penjara paling lama 4 tahun. Kepada Ivan, anggota Fraksi PDIP itu, memastikan bukan pimpinan PPATK itu yang membocorkannya ke publik.
Saat yang sama, anggota Komisi III DPR Benny K. Harman juga mempertanyakan, apakah boleh dokumen temuan terkait TPPU dikemukakan ke publik. Sebab, kata politikus Partai Demokrat itu, berdasarkan ketentuan UU PPATK seharusnya hanya menyerahkan dokumen temuan ke presiden dan DPR.
"Apakah boleh PPATK atau kepala komite itu tadi membuka ke publik? Seperti yang dilakukan oleh Pak Menko Polhukam, Mahfud MD," katanya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, informasi terkait temuan transaksi janggal boleh dikemukakan apabila telah menjadi perhatian publik. Selain itu, informasi juga disebut boleh disampaikan selama tidak menyebutkan nama.
Ivan Yustiavandana merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dalam konteks kasus yang menjadi perhatian publik itu bisa disampaikan tapi tidak menyentuh kasusnya."
Menko Polhukam Mahfud MD, awalnya mengungkap adanya dana janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan, pada 8 Maret 2023. Pernyataan tersebut terus bergulir, sampai PPATK memberikan penjelasan, nilai temuan tersebut yang belakangan dikonfirmasi mencapai Rp349 triliun, bukan Rp300 triliun.
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan