Ungkap Dana Janggal Rp349 Triliun, Komisi III DPR Sebut Mahfud MD Terancam Pidana

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan), dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. dok Suara.
Nilai tersebut merupakan nilai total data temuan indikasi TPPU yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu pada periode 2009-2023. PPATK juga mengklarifikasi temuan itu, bukan tergolong korupsi, tetapi Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akhirnya, Menko Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampil bersama di hadapan wartawan di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Selasa (21/3/2023). Mahfud ikut memastikan dana janggal itu, tergolong TPPU. Tetapi, Menkeu Sri Mulyani menambahkan, tidak semua melibatkan Kemenkeu, sebagian besar dari pihak luar. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG