EmitenNews.com - Untuk pengembangan usaha, PT Ifishdeco Tbk.(IFSH) menandatangani Addendum Perjanjian utang dengan anak usaha, yaitu PT. Berkat Nikel Indonesia pada 28 November 2023.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (1/12/2023), Direktur IFSH, Muhammad Ishaq  menuturkan bahwa perubahan dalam addendum adalah nilai plafon pinjaman menjadi Rp20 miliar dengan jangka waktu yang sama dengan perjanjian sebelumnya.


Berkat Nikel Indonesia merupakan anak suaha IFSH dengan kepemilikan saham sebesar 99,92%. Karena itu, yang terjadi merupakan transaksi afilasi dan bukan merupakan trasaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020 dan 17/POJK.04/2020.

 

"Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk menambah modal kerja dalam upaya pengembangan usaha PT. Berkat Nikel Indonesia," tuturnya.

 

Menurut Muhammad Ishaq, perjanjian addendum utang ini tidak berdampak material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha IFSH. ***