EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2022 naik sebesar 0,32 persen dibanding upah nominal buruh tani September 2022. Yaitu dari Rp58.760,00 menjadi Rp58.946,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,65 persen.
Sebagaimana upah buruh tani, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2022 juga dilaporkan naik 1,08 persen dibanding September 2022. Yaitu dari Rp92.695,00 menjadi Rp93.865,00 per hari. Sementara itu, upah riil mengalami kenaikan sebesar 1,19 persen.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sedangkan upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Sementara upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks harga konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.(fj)
Related News

Tarif Impor AS Diyakini Tak Berdampak ke UMKM Kuliner

Airlangga Sebut Pengangguran Terbuka dan Kemiskinan Ekstrem Turun

Pemerintah Alokasikan Rp164,4 Triliun untuk Ketahanan Pangan 2026

Target Pajak 2026 Naik 13,5 Persen, Menkeu Akui Cukup Ambisius

Wamenkeu: APBN 2026 Adalah Belanja untuk Masyarakat Indonesia

BI Sampaikan Rencana Anggaran Tahun 2026 ke DPR