Upayakan Transisi Energi, ESDM Ajak Mahasiswa Terlibat Langsung Manfaatkan EBT

Kementerian ESDM mengajak mahasiswa mengikuti program Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (Gerilya) Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB). dok. Pilar.ID.
EmitenNews.com - Pemerintah mengajak mahasiswa terlibat langsung dalam memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT). Untuk itu Kementerian ESDM mengajak mahasiswa mengikuti program Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (Gerilya) Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB). Ini bagian dari upaya transisi energi, agar Indonesia tidak lagi bergantung pada energi fosil.
Pada launching program Gerilya MSIB Batch 4 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/3/2023), Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan program Gerilya sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk mengupayakan transisi energi.
Setidaknya ada dua isu mengapa Indonesia harus mengupayakan transisi energi. Pertama, untuk kepentingan Indonesia. Saat ini, untuk listrik, 86 persennya dari energi fosil, yang suatu saat akan habis. Dengan adanya transisi energi,harapannya kualitas ketahanan dan kemandirian energi nasional meningkat.
“Jadi, tidak lagi tergantung energi fosil. Kita punya energi terbarukan dan itu berlimpah. Artinya, kalau kita ingin transisi dari fosil ke nonfosil, sumbernya sudah ada," ujarnya.
Isu kedua adalah adanya tekanan global bahwa saat ini perubahan iklim dan cuaca susah diprediksi, bahkan di negara tropis seperti Indonesia.
Kementerian ESDM dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program Gerilya MSIB Batch 4 sebagai kelanjutan dua batch pada 2021 dan 2022. ***
Related News

Batal Diperiksa Sebagai Saksi, Nadiem Makarim Minta Penjadwalan Ulang

Perkuat Posisi Dagang, Indonesia Perluas Ekspor ke Pasar Global

Soal Delisting Sritex, BEI Tunggu Proses Likuidasi dari Kurator

Ada Peluang AS Hapus Tarif Impor RI 32 Persen, Ini Permintaan Trump

DPR: Katanya IKM Tulang Punggung Ekonomi, Pembiayaannya Kok Minim?

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Kasus Putusan Lepas Perkara CPO