EmitenNews.com - Entitan usaha BUMN PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan update terkini terkait kondisi yang membelit perseroan yaitu status penetapan PKPU sementara terhadap emiten industri manufaktur beton precast dan ready mix tersebut.

 

Merujuk keterangan resmi WSBP dalam laman BEI, Rabu (26/1/2022) disebutkan, Sehubungan dengan permohonan PKPU terhadap Perseroan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor: 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (“Perkara 497”), dapat kami informasikan bahwa agenda persidangan adalah Pembacaan Putusan Sidang. Majelis Hakim memutuskan, menetapkan PKPU Sementara terhadap Perseroan.

 

Majelis Hakim menunjuk dan menetapkan Pengurus PKPU atas Perkara 497 adalah sebagai berikut: 1. Allova Herling Mengko, S.H.; 2. Daud Napitupulu, S.H.; 3. Jesica Novita Puspitaningrum, S.H.

 

Tidak terdapat dampak terhadap operasional Perseroan. Selama proses PKPU berjalan, Perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional Perseroan akan tetap berlangsung dengan normal. Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik, kata Fandy Dewanto Corporate Secretary WSBP.

 

Sebelumnya, pada akhir tahun 2021, Perseroan telah melakukan penyegaran jajaran manajemen melalui  RUPS yang memutuskan memberhentikan dengan hormat Mochammad Cholis Prihanto sebagai Direktur Utama, Arijanti Erfin sebagai Direktur, Mohamad Nur Sodiq sebagai Direktur, FX Purbayu Ratsunu sebagai Direktur Terhitung sejak ditutupnya RUPS, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai anggota-anggota Direksi Perseroan.

 

Mengangkat FX Purbayu Ratsunu sebagai Direktur Utama, Asep Mudzakir sebagai Direktur, Sugiharto sebagai Direktur, Subkhan sebagai Direktur. Pemberhentian dan pengangkatan tersebut berlaku sejak ditetapkan dalam RUPS Perseroan, dengan masa jabatan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.