Urai Masalah, Ombudsman Dorong Pembentukan Badan Sawit Nasional
Ilustrasi panenan kelapa sawit. Dok. Gapki.
Sugianto mengatakan apabila para pengusaha bersedia bersama-sama membuka diri, ikut bersama pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di tengah masyarakat maka berbagai permasalahan di lapangan diyakini bisa diselesaikan.
Pemprov Kalteng berkomitmen mendukung iklim investasi yang baik, termasuk di sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan perekonomian nasional maupun daerah.
Dalam membangun perkebunan kelapa sawit yang baik, berkelanjutan dan berdaya saing, juga diperlukan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti HGU maupun Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas IUP.
Saat ini jumlah perkebunan kelapa sawit yang operasional di Kalimantan Tengah sebanyak 191 unit dengan total luas sekitar 2,2 juta hektare, dan luasan kewajiban FPKM atau plasma yang telah terlaksana adalah sekitar 220 ribu hektare. ***
Related News
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?





