EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi industri kripto mulai Januari 2025 sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Salah satu dampaknya, karyawan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) akan ditawarkan berkarya di OJK bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
“Itu menjadi bagian yang menjadi wacana tapi tentu kita akan lihat dari sisi kebutuhan di pengauran pengawasan OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis(10/8/2023).
Ia melanjutkan, rencana itu tidak otomatis seperti Bapepam pindah ke OJK, karena Bappebti tetap berdiri dengan tugas lainnya.
“Hal itu akan nanti akan diatur salah satunya di peraturan itu. Tapi mekanismenya OJK kan punya sendiri untuk lakukan onboarding atau recruitment,” kata dia.
Related News
BEI Periksa Transaksi CASA, FUJI, dan NSSS, Hal Ini yang Jadi Sorotan
Saham HSC Jadi 83, Emiten ini Anggota Baru
Indonesia ESG Bond Index Dirilis! Isinya 69 Penerbit Rating AAA – BBB-
Nasabah Sulit Tarik Uang, OJK Ingatkan MNC Bank (BABP) Segera Atasi
Real-Time Flagging, Metode Pengawasan Baru BEI Soal Manipulasi Saham
BEI Siap Kembalikan Short Selling Jika Pasar Sudah Kondusif





