EmitenNews.com - Pemerintah memudahkan pengurusan paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merencanakan akan mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan begitu, nantinya masyarakat  tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengemukakan hal tersebut saat memberikan sambutan pada acara Festival Imigrasi “Imifest” 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Sabtu, 22 Juni 2024.

Seperti dilansir dari laman Instagram @kemenkumhamri pada Selasa (23/6/2024), Silmy Karim mengungkapkan, ke depan pihaknya akan menghubungkan antara sistem pada  Direktorat Jenderal Imigrasi dengan (Direktorat Jenderal) Dukcapil. 

“Sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” ujarnya.

Seperti diketahui, untuk pengurusan paspor selama ini, salah satu hal yang harus dilakukan pemohon paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di kantor imigrasi adalah membawa seluruh dokumen persyaratan yang asli. Di antaranya,  KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, dan lainnya.

Fungsi dari berkas ini adalah untuk mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.

Festival Imigrasi atau Imifest merupakan sarana edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian untuk masyarakat yang dilaksanakan rutin setiap tahunnya.

Khusus di Imifest 2024 Bandung, Ditjen Imigrasi menggandeng kantor imigrasi se-Jawa Barat untuk memberi pelayanan permohonan paspor kepada 1.000 orang pemohon. ***