EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Ketenagakerjaan Yasserli, Menteri BUMN Erick Thohir, hingga pihak PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL),. PT Sritex ke Istana Jakarta, untuk mencari solusi atas nasib buruh yang kehilangan pekerjaan memasuki Ramadan. Menaker menjelaskan buruh Sritex bisa bekerja kembali dalam 2 minggu ke depan. Saat ini ada lelang sewa aset yang memberikan peluang penyerapan tenaga kerja.

"Kami semua berkumpul atas petunjuk Presiden, Menteri BUMN, Menaker, teman-teman kurator, dan teman-teman serikat pekerja dalam rangka kita berdiskusi mencari jalan keluar terhadap permasalahan PT Sritex," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Presiden Prabowo sangat serius memperhatikan permasalahan PT Sritex. Prabowo meminta pihak terkait untuk mencarikan solusi agar para pekerja yang kena PHK untuk bisa bekerja kembali.

"Bapak Presiden berkali-kali memberikan pengarahan kepada kami untuk dicarikan jalan keluar supaya teman-teman pekerja di Sritex dapat diperhatikan dapat dicarikan solusi terhadap permasalahan yang menimpa PT Sritex," lanjut Prasetyo.

Pabrik tekstil PT Sritex resmi tutup mulai Sabtu (1/3/2025). Pada Jumat (28/2/2025) menjadi hari terakhir para buruh masuk ke pabrik yang selama ini menjadi tempat mereka bekerja.

Penutupan pabrik ini tidak terlepas dari hasil rapat kreditur PT Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (28/2). Dalam sidang itu, hakim memutuskan jika tidak ada going concern atau kelangsungan usaha. PT Sritex pun terpaksa melakukan PHK terhadap hampir 11 ribu buruh.

Kepada pers, Menaker Yassierli menjelaskan buruh PT Sritex bisa bekerja kembali dalam 2 minggu ke depan. Saat ini ada lelang sewa aset, yang akan memberikan peluang penyerapan tenaga kerja.

Yassierli berjanji mengawal hak-hak para pekerja PT Sritex yang kena pemutusan hubungan kerja, berupa kompensasi dan yang lainnya. Dia menjamin hak-hak para pekerja terpenuhi. Kementerian Ketenagakerjaan mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengawal agar hak PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT (jaminan hari tua), dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP (jamina kehilangan pekerjaan) dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," lanjut Yassierli.

Pihak kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan pihaknya tengah membuka lelang untuk penyewaan aset Sritex. Sejauh ini, katanya, sudah ada beberapa investor yang berkomunikasi. Tim kurator membuka opsi untuk penyewaan alat berat. Opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya. 

"Dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex. Ini akan menyerap tenaga kerja. Karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," ujar Nurma Sadikin. ***