EmitenNews.com - Dewan Komisaris (Dekom) Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT) kembali memecat seorang direktur. Kali ini, korban penghentian sementara itu, Jefri Zal. Itu dilakukan untuk meningkatkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. 

Sebelumnya, pada 9 September 2024, Jefri Zal, mengundurkan diri dari posisi direktur. Lalu, pada 16 Oktober 2024, pengunduran diri jefri Zal itu, urung dilanjutkan. Selanjutnya, Dewan Komisaris menolak pembatalan undur diri Jefri Zal tersebut.

Di mana, kemudian, dewan komisaris memeccat sementara Jefri Zal. Nah, untuk sementara waktu, posisi yang ditinggalz Jefri Zal itu, ditempati oleh Effendi Kemek, sampai ada penetapan direktur baru perseroan. 

Surat keputusan dewan komisaris Sejahtera Bintang itu, bernomor 001/SK-KOM/SBAT/XI/2024. Surat yang ditetapkan paa 20 November 2024 itu, diteken oleh Mamay Jamaludin, Komisaris Utama Sejahtera Bintang Abadi Textile. 

Sebelumnya, dewan komisaris Sejahtera telah memecat Martha Intan Yaputra. Penghentian sementara direktur utama itu, karena tidak pernah aktif dalam kegiatan perusahaan. Surat penghentian sementara sang dirut itu, telah diteken pada 28 November 2024. 

”Sejak Februari 2024 sampai dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, Nyonya Martha Intan Yaputra tidak pernah aktif dalam kegiatan perusahaan,” tegas Mamay Jamaludin, Komisaris Utama, didampingi Ivan Zuchly, Komisaris Sejahtera Bintang Abadi. 

Merespons penghentian sementara direktur utama perseroan, Mamay Jamaludin sebagai komisaris utama angkat suara. Ya, Mamay mengaku tidak pernah bertanda tangan atas pemecatan sementara CEO perseroan oleh dewan komisaris. 

”Saya tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat keputusan dewan komisaris perseroan dengan nomor 001/DEKOM/SBAT/PS-Direksi/XI/2014 tertanggal 28 November 2024, sebagaimana surat tersebut telah dilaporkan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan pada 28 November 2024 oleh pihak dan/atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” bantah Mamay. (*)