Vaksin Covid-19 PCV 13 dari Pfizer, BPOM Izinkan Untuk Semua Kelompok Usia
                                    Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kemuning, Cimanggis, Bojonggede, Bogor dok EmitenNews Nasir.
EmitenNews.com - Ini dia vaksin Covid-19 untuk semua usia. Vaksin PCV 13 yang bisa diberikan untuk semua kelompok usia itu, produksi Pfizer. Inilah vaksin untuk penyakit pneumonia pertama yang mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang penggunanya semua kelompok usia. Sebelumnya, vaksin Konjungsi 13-valensi Pneumokokus (PCV 13) ini hanya untuk mencegah penyakit pneumonia bagi anak-anak 6 bulan-5 tahun dan dewasa di atas usia 50 tahun.
Kini, dengan izin dari Badan POM, cakupan pemberian vaksin PCV 13 Pfizer ini diperbolehkan juga untuk bayi, anak-anak, dan remaja dari usia 6 minggu hingga 17 tahun, serta dewasa berusia 18-49 tahun.
Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) adalah vaksin yang memberikan kekebalan terhadap 13 strain bakteri Streptococcus pneumonia, yang paling sering menyebabkan penyakti pneumokokus pada manusia. Infeksi pneumococcal ini disebabkan oleh Straptococcus pneumoniae (S. pneumoniae).
Umumnya, masa perlindungan sekitar tiga tahun, dan dahulu hanya diutamakan untuk bayi dan anak di bawah usia 2 tahun. Vaksin pneumonai atau PCV ini biasanya dijadwalkan untuk diberikan saat bayi berusia 3 bulan, 5 bulan, 7 bulan dan 15 bulan.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (29/5/2022), Country Manager PT Pfizer Indonesia, dr Nora T. Siagian mengatakan, dalam perkembangannya, para peneliti meyakini bahwa penting sekali memperluas tingkat atau kelompok usia yang bisa diberikan vaksin PCV 13 ini. Pasalnya, anak-anak dan remaja berusia 6 hingga 17 tahun dengan kondisi medis mendasar juga memiliki risiko lebih tinggi terhadap penyakit pneumokokus ini.
Menurut Nora, indikasi usia yang diperluas pada kelompok usia ini dan pada dewasa berusia 18 hingga 49 tahun memberikan manfaat penting bagi kesehatan masyarakat sebagai vaksinasi terhadap S. pneumoniae yang tepat untuk mengurangi risiko terhadap penyakit pneumokokus. Termasuk pada mereka yang memiliki kondisi penurunan daya tahan tubuh.
“Kami sangat senang dengan persetujuan ini sebagai langkah maju yang signifikan, sebab hal ini melanjutkan misi kami untuk memperluas perlindungan terhadap serotipe bakteri penyebab penyakit untuk membantu mencegah infeksi pernapasan yang berpotensi serius, seperti pneumonia pneumokokus di segala usia,” kata Nora T. Siagian. ***
Related News
                            Saat Panen, Beras SPHP Disalurkan ke Daerah Non-Produsen Padi
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                            Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
                            Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
                            Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




