EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak cermat menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino (RJ. Lino). Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan vonis, Selasa (15/12/2021), dissenting opinion. RJ. Lino, terdakwa kasus pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC, dihukum 4 tahun penjara, dan denda Rp500 juta.

"Unit forensik akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung perhitungan kerugian negara," kata ketua majelis hakim Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.


Dalam perkara yang penyelidikannya memakan waktu hingga lintas tiga periode kepemimpinan KPK itu, terdakwa RJ. Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai  terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II pada tahun 2010, di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Pelabuhan Palembang (Sumatera Selatan).

Karena ketidakcermatan KPK itulah, hakim Rosmina yang memimpin persidangan, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menyatakan dalam diri RJ. Lino tidak ditemukan niat jahat sehingga tidak dapat dipidana. Karena hakim anggota satu Teguh Santoso dan hakim anggota dua selaku hakim ad hoc tipikor Agus Salim meyakini RJ. Lino melakukan korupsi, terdakwa tetap dinyatakan bersalah, dan dihukum.


Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (16/12/2021), hakim Rosmina menyampaikan sejumlah pertimbangan sebagai alasan memberikan opini berbeda. Pertama, terkait nilai pembayaran pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC twin lift61 ton yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengakibatkan kerugian negara USD1.997.740,23, atau sekitar Rp17 miliar.

Perhitungan kerugian negara dilakukan dua lembaga, yaitu BPK RI dan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK. Berdasarkan hasil perhitungan pembayaran riil oleh PT Pelindo II kepada HDHM China, kata Rosmina, sebesar USD15.165.150 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPK dan BPK.

Itu terjadi karena kepada PT HDHM dikenai denda keterlambatan pengiriman barang. Namun, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK menyebutkan jumlah bersih yang diterima HDHM dari Pelindo II atas pelaksanaan pengadaan 3 unit pengadaan QCC, USD15.554.000.


Dengan data seperti itu, Rosmina menilai, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat menghitung jumlah kerugian negara. BPK, menurut Rosmina, mencatat kerugian negara dengan cara menghitung selisih nilai pembayaran pembangunan dan pengiriman serta pemeliharan 3 unit QCC dengan nilai realiasi pengeluaran HDHM.

Sedangkan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memilih untuk (A) menghitung jumlah bersih yang diterima HDHM dari pembayaran Pelindo II, (B) menghitung jumlah pengadaan 3 QCC yaitu nilai HPP di manufaktur di China ditambah margin keuntungan wajar dan biaya lain-lain. Termasuk biaya pengiriman dan biaya lainnya sampai siap dipakai Pelindo II sehingga jumlah kerugian negara, poin (A) dikurangi poin (B).

Menurut hakim Rosmina, di antara metode perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK dan KPK terjadi perbedaan. Yaitu, BPK tidak lagi memperhitungkan keuntungan penyedia barang. Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK menghitung keuntungan meski kerugian negara disebut timbul akibat adanya penyimpangan-penyimpangan.