EmitenNews.com - Vonis 4,5 tahun untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu, bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag 2025-2016. Majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menyatakan tindakan Tom terkait impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Hakim menyatakan tindakan Tom terkait dengan impor gula juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hakim tidak membebani Tom Lembong dengan uang pengganti lantaran dia tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula seperti dituduhkan.

Majelis hakim mengambil alih pertimbangan jaksa perihal kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Menurut hakim, alasan Rini yang sedang ada agenda keluarga di Jawa adalah tidak sah.

Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tom.

Keadaan memberatkan, Tom saat menjadi menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila. 

Hal meringankan yaitu Tom belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi, hingga berlaku sopan selama persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Tom dipidana dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Dalam pembelaan Tom Lembang menyatakan tidak bersalah. Tom menyatakan kegiatan impor gula semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai dengan prosedur termasuk melibatkan kementerian lain.

Sebelumnya, Tom Lembong menyatakan siap menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula. Dia mengatakan telah berjuang semaksimal mungkin dalam persidangan sehingga selebihnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa.

"Saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," kata Tom Lembong usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Tom Lembong melihat bahwa secara fakta, dunia saat ini penuh dengan ketidakpastian dan sulit diprediksi sehingga semua bisa terjadi, termasuk dalam kasusnya.

Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.