"Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya Vale Indonesia selama Menteri ESDM RI belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja tersebut di atas," ujar Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi membacakan kesimpulan rapat poin kedua.

 

Adapun poin pertama kesimpulan RDP ini adalah Komisi VII DPR RI mewajibkan Menteri ESDM RI melalui Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk segera melaksanakan hasil kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM RI tanggal 13 Juni 2023 terkait Vale Indonesia.


Senada dengan Bambang, Anggota DPR RI Komisi VII Mulyanto mengatakan suara pemerintah Indonesia melalui MIND ID, akan tetap kalah dalam pengambilan keputusan jika divestasi hanya 14%. Dia pun mengingatkan proses divestasi saham harus selesai sebelum IUPK diberikan.

 

"Saya tegaskan kalau Vale tidak bersedia ikut aturan Indonesia ya sudah tidak usah diberikan izin," tegas Mulyanto.

 

Dengan tawaran 14% divestasi saham tersebut, maka komposisi kepemilikan saham menjadi Vale Canada Limited dari 43,79% akan berubah menjadi 33,29%, MIND ID dari 20% akan berubah menjadi 34%, Sumitomo Metal Mining dari 15,03% akan berubah menjadi 11,53%,  Vale Japan Ltd menjadi 0,54% dan Publik menjadi 20,64%.

 

Sementara itu, anggota Komisi VII lainnya, Nasril Bahar pun mengatakan IUPK tidak perlu diberikan, terutama jika hanya menguntungkan pihak Vale terhadap perluasan blok baru. 

 

"Saya usul tidak usah diperpanjang. Ini saatnya Indonesia mengakuisisi," kata dia.

 

Dalam kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan karena Vale telah menjadi perusahaan publik, maka dapat terjadi perubahan pemegang saham.

 

Dia juga mengatakan saat ini proses negosiasi divestasi masih berlangsung, dan pemerintah tengah menunggu penawaran harga dari Vale.