EmitenNews.com - Pada kesempatan yang sama, Menperin mengemukakan, industri perhiasan menjadi salah satu sektor yang cukup penting dalam memacu perekonomian nasional. Oleh karena itu, hilirisasi industri perhiasan emas menjadi salah satu perhatian Kemenperin.


“Dapat kami laporkan, kondisi saat ini bahwa emas granula hasil produksi perusahaan pertambangan emas di dalam negeri diekspor ke luar negeri untuk dijadikan emas batangan yang nantinya emas batangan itu diimpor oleh produsen emas perhiasan di Indonesia sebagai bahan baku pembuatan emas perhiasan,” ujarnya.


Agus menjelaskan, emas granula diekspor ke luar negeri karena sebelumnya dikenakan PPN 10% berdasarkan UU 42 Tahun 2009, sementara emas batangan adalah Bukan Objek Pajak. Namun saat ini emas batangan selain untuk cadangan devisa negara termasuk emas granula telah mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut seiring terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2022.


“Tetapi karena PP tersebut terbit di bulan Desember tahun 2022, sedangkan perusahaan pertambangan telah menyampaikan RKAB tahun 2023 di tahun sebelumnya, maka produsen perhiasan dalam negeri belum bisa membeli emas granula dari perusahaan pertambangan di dalam negeri,” paparnya.


Oleh karena itu, Kemenperin membutuhkan dukungan untuk skema pembiayaan industri perhiasan di dalam negeri bisa melalui Bullion Bank, sehingga emas granula hasil produksi dari perusahaan pertambangan emas di dalam negeri dapat diserap oleh Bullion Bank.


“Dengan adanya Bullion Bank maka produsen emas perhiasan di dalam negeri bisa membeli atau meminjam emas granula atau emas batangan dalam bentuk emas granula atau emas batangan dan dikembalikan lagi dengan bentuk yang sama sehingga tidak terpengaruh dengan fluktuasi harga emas,” tandasnya.


Selain itu, adanya Bullion Bank mengurangi biaya pengapalan karena jarak yang lebih dekat di dalam negeri, tidak perlu biaya untuk mencetak emas granula menjadi batangan di perusahaan refinery luar negeri, dan tidak perlu melebur kembali emas batangan di industri perhiasan.


Saat ini perusahaan pertambangan emas di dalam negeri telah terikat pemasaran emas granulanya 100 persen untuk tujuan eskpor sesuai RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM. “Untuk itu, perlu mendorong perusahaan pertambangan emas di dalam negeri untuk merevisi dokumen RKAB agar bisa segera memenuhi kebutuhan bahan baku emas perhiasan di dalam negeri,” ucap Agus.(*)