EmitenNews.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI beberapa waktu lalu terkait penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil.


Menperin sependapat dengan pernyataan Menkeu bahwa dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri. Ia pun mengapresiasi kebijakan Kementerian Keuangan selama ini mendukung industri TPT nasional.


Namun Menperin mengharapkan Menkeu konsisten antara pernyataan dan kebijakannya guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri.


Kemenperin dalam lima tahun terakhir telah berupaya untuk melakukan penyelamatan industri TPT nasional dari persaingan global dan daya saing pasar domestik. Terhadap persaingan global, Kemenperin terus berupaya untuk memperluas pasar dengan mempertahankan kualitas hasil produksi.


Sebagaimana diketahui produk-produk barang jadi buatan Indonesia seperti pakaian jadi dan alas kaki telah diakui dan mendapatkan tempat tersendiri di negara tujuan ekspor, di antaranya adalah Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara Uni Eropa.


“Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor yang diakibatkan oleh permasalahan geopolitik global yang berimplikasi pada terjadinya penurunan daya beli dari konsumen di negara tujuan ekspor, serta sulitnya mengakses pasar ekspor karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tariff barrier dan nontariff barrier,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Kamis (20/6).


Agar kondisi industri TPT nasional terus terjaga di tengah terjadinya penurunan ekspor, Kemenperin terus berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar domestik. Namun, daya saing industri TPT nasional di pasar domestik terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk TPT hilir, dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal.


“Selain itu, terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan. Akibatnya, terjadi oversupply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia,” jelas Menperin.


Praktik ini menunjukkan bahwa setiap negara produsen berusaha untuk melindungi industri dalam negerinya dengan mengambil kebijakan dumping dan hal ini merupakan suatu hal yang biasa dilakukan. “Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontariff lainnya,” jelas Menperin lebih lanjut.(*)