Waktu Relaksasi Cukup, Regulasi SNI Baja Siap Diberlakukan
:
0
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari di Jakarta, Senin (23/2).
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung kesiapan industri dalam menerapkan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) baja. Langkah ini bertujuan untuk memastikan produk baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan yang telah ditetapkan, sehingga dapat menjamin keamanan konstruksi dan melindungi kepentingan konsumen.
Selain itu, penerapan SNI Wajib Baja juga diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, mencegah peredaran produk baja di bawah standar, serta memperkuat daya saing industri baja nasional di tengah dinamika pasar global.
Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) sejatinya telah mulai diwajibkan sejak tahun 2008, sementara untuk Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) telah berlaku sejak tahun 2009.
“Mengingat regulasi dasar (Permenperin 67/2024) telah diterbitkan sejak November 2024, para pelaku usaha sebenarnya telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari di Jakarta, Senin (23/2).
Meski demikian, terkait dinamika implementasi regulasi SNI wajib untuk produk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng, Kemenperin mengambil sikap untuk memberikan relaksasi berupa penundaan pemberlakuan selama satu tahun melalui penerbitan peraturan. Hal ini bertujuan untuk memperpanjang masa adaptasi para pelaku industri.
“Ini sekaligus untuk menghapuskan kekhawatiran pelaku usaha atas kesiapan mereka dalam mengikuti penerapan SNI wajib bagi produk-produk tersebut,” jelas Emmy.
Hingga saat ini, ekosistem industri telah membuktikan kesiapannya dengan catatan sertifikasi yang berjalan secara akuntabel. Data Kemenperin menunjukkan telah terdapat 11 sertifikat SNI untuk produk dalam negeri serta 7 sertifikat SNI untuk produk impor yang aktif.
Fakta ini sekaligus mematahkan kekhawatiran mengenai sulitnya proses sertifikasi ataupun potensi kelangkaan barang di pasar. Ketersediaan sertifikat yang sudah diterbitkan menunjukkan bahwa prosedur pemenuhan standar dapat diakses dengan jelas oleh seluruh pihak, baik produsen lokal maupun importir.
Kementerian Perindustrian kembali menegaskan bahwa penguatan standardisasi melalui SNI bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari masuknya produk baja yang tidak memenuhi syarat keamanan konstruksi.
“Dengan dukungan waktu penundaan yang diberikan, pemerintah mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera merampungkan proses sertifikasi demi terciptanya iklim persaingan yang sehat, menghindari gangguan rantai pasok, dan memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen nasional,” pungkas Emmy.(*)
Related News
Tepis Tawaran Pinjaman, Purbaya Bilang Begini ke IMF dan Bank Dunia
Pekan Depan Uji Jalan B50 Pada Kereta Api, ESDM Pasang Target Ini
Ini Alasan Khusus Pertamina-Toyota Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung
Nilai Tukar Yuan Hari Ini Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS
Astra Graphia (ASGR) Bidik Ekspansi Di Layanan TI Pada 2026
Harga Emas Antam Selasa Ini Naik Rp40.000 per Gram





