EmitenNews.com - Sebagai Wakil Presiden, kelak, tugas Gibran Rakabuming Raka bakal bertambah. Sesuai Undang-undang Daerah Khusus Jakarta, wapres terpilih itu, akan memimpin Aglomerasi Jakarta. Itu artinya, putra sulung Presiden Joko Widodo itu, akan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pembangunan di kawasan aglomerasi Jakarta di masa depan, yang terdiri atas delapan wilayah.

Mengutip UU DKJ yang sudah disahkan Presiden Jokowi, Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta akan dipimpin oleh Wakil Presiden, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka. Wapres terpilih itu harus memimpin wilayah aglomerasi Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota menurut UU DKJ.

Berdasarkan UU DKJ, Wapres akan menduduki posisi sebagai Ketua Dewan Aglomerasi yang membawahi 8 daerah termasuk Jakarta, diantaranya sebagai berikut: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur, serta Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Dalam pasal 55 UU DKJ, disebutkan bahwa wapres akan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pembangunan di kawasan aglomerasi Jakarta di masa depan. Intinya, mencakup pengembangan infrastruktur, pengelolaan sumber daya manusia, perencanaan tata ruang, serta pengelolaan lingkungan.

Kawasan Aglomerasi ini akan diintegrasikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang berskala global. Sesuai amanat UU DKJ, Jakarta akan berubah status dari semula ibu kota menjadi kawasan pusat ekonomi nasional dan global.

Kepada pers, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memastikan akan bekerja dengan baik, sesuai aturan, dan ketentuan yang ada. “Kita tunggu saja aturan lengkapnya.”

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, Jakarta masuk kawasan aglomerasi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dengan begitu, peningkatan layanan dan sarana prasarana harus ditingkatkan. 

Mengutip laman DPRD DKI Jakarta, Sabtu (7/9/2024), Dwi Rio Sambodo mengatakan, peningkatan layanan, dan sarana prasarana mutlak adanya, mengingat bahwa aglomerasi merupakan pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, dan transportasi.

Salah satu tantangan yang harus dipersiapkan yaitu menyediakan sarana dan prasarana yang layak, serta layanan transportasi publik ramah lingkungan dan memperbanyak kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dengan begitu, Jakarta mampu bersaing di panggung Internasional.

“Yang terpenting adalah penataan kawasan aglomerasi agar dapat bersinergi dan saling mengisi serta memenuhi aspek kearifan lokal, menyelesaikan permasalahan permukiman warga, ruang terbuka hijau, hingga transportasi,” ujar Dwi Rio Sambodo, Kamis (11/7/2024).

Sementara itu, sesuai UU DKJ, Jakarta diperluas menjadi kota aglomerasi. Itu berarti, kota aglomerasi adalah kota yang pembangunannya akan diikuti dengan kota-kota satelitnya seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jakarta, dikutip Minggu (17/3/2024), opsi kota aglomerasi ini dipilih karena tak perlu mengubah arah pembangunannya secara administrasi menjadi kota megapolitan atau metropolitan.

Kar”ena nanti akan mengubah undang-undang (UU) banyak sekali: UU Jawa Barat, UU Banten, UU tentang Depok, UU Bekasi, UU banyak sekali, sehingga akhirnya disepakati saat itu disebut saja kawasan aglomerasi yang tidak ada keterikatannya masalah administrasi," ucap Mendagri Tito Karnavian. ***