Warga Rusun Unjuk Rasa di Balai Kota Jakarta, Ini Tuntutannya

Ribuan warga rumah susun dan apartemen dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta Senin (21/7/2025). Mereka memprotes kebijakan penggolongan pelanggan air bersih PAM Jaya yang dinilai tak adil. Aturan itu merugikan warga dan dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penghuni rumah susun. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Gubernur DKI Jakarta mendapat protes serius dari warga rumah susun. Ribuan warga rumah susun dan apartemen dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar aksi damai di depan Balai Kota DKI Jakarta Senin (21/7/2025). Mereka memprotes kebijakan penggolongan pelanggan air bersih PAM Jaya yang dinilai tak adil. Aturan itu merugikan warga dan dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penghuni rumah susun.
Dalam aksi yang dimotori Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) itu, diikuti sekitar 40 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS ) yang mewakili lebih dari 200 ribu pemilik, penghuni, dan penyewa rusun.
Aksi ini dipicu oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III), setara dengan mal dan apartemen mewah.
Dengan keputusan itu, warga rumah susun yang digolongkan sebagai Apartemen masuk dalam K III (khusus pelanggan gedung-gedung komersial). Itu berarti mereka harus membayar tarif air bersih PAM Jaya lebih dari mahal (Rp21.550) dibanding dengan Rumah Tangga di Atas Menengah dan Rumah Susun Mewah (Rp17.500).
"Pak Gubernur seakan tutup mata dengan hal ini, padahal sudah puluhan anggota kami yang keluhkan hal ini. Kami sudah buat puluhan Laporan Masyarakat di Balai Kota dan sudah bersurat, mohon beraudiensi, tetapi tidak ditanggapi. Jangankan bertemu, surat-surat kami tidak ada yang ditanggapi," kata Adjit dalam aksi di depan Balaikota, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Dalam paparannya, P3RSI menilai penggolongan/klasifikasi dalam Kepgub tersebut keliru secara hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Karena itu, mereka berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mau mendengarkan aspirasi warganya yang tinggal di rusun. Namun jika tidak maka warga rusun bakal mengadukan ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
"P3RSI bersama-sama warga rusun Se-DKI Jakarta akan menggugat dengan mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung," tegasnya.
Dalam aksinya, ribuan warga rusun di Jakarta itu, membentangkan spanduk berisi protes dengan berbagai format, mereka merasa bahwa kebijakan yang ada saat ini tidak adil.
"Penghuni Rusun Diperlakukan Tidak Adil, Tarif dan Golongannya Disamakan Gedung Komersial," tulis spanduk masa.
Dalam spanduk lainnya para pendemo menulis: "Pak Gubernur Jakarta Jangan Jadikan Rusun Korban Kebijakan Komersialisasi yang Salah Kaprah!"
Lainnya: "Gubernur Jangan Tutup Telinga Terhadap Fakta Penggolong Pelanggan Rusun Pam Jaya Yang Keliru!"
Lainnya lagi: "Kami Menggugah Nurani Gubernur DKI Jakarta, Penghuni Rumah Susun Juga Wargamu!" ***
Related News

Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Eks Direktur Taspen

Presiden Luncurkan Kelembagaan 80 Ribu Unit Koperasi Merah Putih

Marah Besar Prabowo, Ancam Pengusaha Nakal yang Rugikan Rakyat

Prabowo Serahkan 90 Ribu Hektare Lahan di Aceh, Untuk Gajah Sumatera

Perkuat Ketahanan Energi, Rakyat Boleh Ngebor Sumur Minyak

Jaga Harga Gabah, Pemerintah Tambah Target Serap Beras 1 Juta Ton