EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan atas Saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) mulai sesi I hari ini, Rabu (29/9).
Sebelumnya BEI juga telah memberikan peringatan Unusual Market Activity (UMA) untuk saham PKPK pada perdagangan Selasa, (28/9/2021).
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Selasa (28/9).
Disebutkan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PKPK, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada perdagangan tanggal 29 September 2021.
Pada penutupan perdagangan terakhir, Selasa (28/9) lalu, saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) tercatat ditutup menguat 4,82% atau naik 7 point ke harga Rp152 per saham.
Pergerakan saham PKPK terus mengalami kenaikan. Merujuk data transaksi BEI, saham emiten batubara ini pada Rabu (1/9) lalu masih ditutup di harga Rp62 per saham, maka hingga penutupan Selasa (28/9), saham PKPK telah mengalami peningkatan harga hingga 145,16% selama bulan September ini.
Related News
Lagi, Bos SMIL Jala 27 Juta Saham Sarana Mitra Rp185 per Helai
Jelang Nataru 2024, BUAH Optimistis Raup Pendapatan Rp2 Triliun
Simak! Berikut Jadwal Dividen Interim IPCC Rp44,4 Miliar
Dapat Restu, Ultra Voucher (UVCR) Buyback Rp20 Miliar
Jual Bisnis Es Krim, Unilever (UNVR) Raup Rp7 Triliun
Izin Pemodal, BNBR Private Placement Rp855 Miliar