EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan atas Saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) mulai sesi I hari ini, Rabu (29/9).
Sebelumnya BEI juga telah memberikan peringatan Unusual Market Activity (UMA) untuk saham PKPK pada perdagangan Selasa, (28/9/2021).
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Selasa (28/9).
Disebutkan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PKPK, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada perdagangan tanggal 29 September 2021.
Pada penutupan perdagangan terakhir, Selasa (28/9) lalu, saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) tercatat ditutup menguat 4,82% atau naik 7 point ke harga Rp152 per saham.
Pergerakan saham PKPK terus mengalami kenaikan. Merujuk data transaksi BEI, saham emiten batubara ini pada Rabu (1/9) lalu masih ditutup di harga Rp62 per saham, maka hingga penutupan Selasa (28/9), saham PKPK telah mengalami peningkatan harga hingga 145,16% selama bulan September ini.
Related News

SimInvest Luncurkan Kompetisi Trading, Prizepool hingga Rp1,8 Miliar

Permen YUPI Raih Laba Minimalis di Semester I-2025

Emiten Prajogo (CUAN) Ungkap Aksi Baru di Singapura

Drop 14,4%! Laba CMNP Sisa Rp472,4M di Semester I-2025

Direktur SSIA Lepas Saham Harga Premium

LABS Cetak Lonjakan Laba 299% di Juni 2025