EmitenNews.com - Wartawan pecandu judi online ternyata ada juga. Khawatir mereka mengaku-aku wartawan, Dewan Pers meminta satuan tugas pemberantasan judi online membuka secara terang temuan perihal dugaan keterlibatan 164 jurnalis terlibat main judi online itu. Dewan Pers terang-terangan mempertanyakan data Satgas Judi Online itu, apa benar adanya. Intinya, apakah benar ratusan orang itu berprofesi sebagai wartawan.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Kamis (27/6/2024), anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, meminta agar satgas membuka nama wartawan yang disebut tersangkut judi online tersebut.

Totok Suryanto, yang juga Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, mengkhawatirkan, jangan sampai orang lain yang melakukan perbuatan tercela itu, dan masyarakat berprasangka bahwa semua wartawan terlibat dalam kasus judi online. 

Bagaimana pun, menurut Totok Suryanto, terlibat dalam judi online adalah tindakan buruk,dan bertentangan dengan hukum. Sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh hukum.

Selain itu, tindakan itu bertentangan dengan marwah seorang yang bekerja sesuai fungsinya, yakni melakukan kontrol sosial. "Dan kedua, jurnalis itu tidak ada hubungannya dengan judi online."

Tugas jurnalis sebagai kontrol sosial, tidak hanya mengontrol atau melayangkan kritik kepada pemerintah. Tetapi profesi itu juga harus melontarkan kritik kepada masyarakat, jika melanggar hukum. 

"Intinya, manakala masyarakat kita mengarah pada tindakan-tindakan tidak baik," katanya.

Dewan Pers sebagai dewan etik berharap agar semua wartawan menjunjung tinggi etika profesi. Yaitu, yang disebut sebagai Kode Etik Jurnalistik atau KEJ. 

“Sehingga tindakan dalam profesinya tidak bertentangan dengan tugas utama wartawan, pengontrol sosial. "The watch dog," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, mengatakan praktik judi online telah merambah ke berbagai profesi, termasuk jurnalis. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sedikitnya ada 164 jurnalis terlibat praktik judi online ini.

Mengutip data, Menko Hadi Tjahjanto menyebutkan nilai transaksinya mencapai 6.899 kali, dengan jumlah uang Rp1,4 miliar. 

Hadi Tjahjanto memastikan, satgas judi online telah mengantongi data, termasuk nama wartawan. "Ada lengkap dan alamatnya di mana,” ucap Hadi Tjahjanto. ***