EmitenNews.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja atau buruh demi menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi. Bantuan tersebut sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan yakni pada Juni dan Juli dibayarkan sekaligus. Penerimanya para tenaga kerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan kembali dipercaya oleh pemerintah sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun ini. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan verifikasi data untuk memastikan validitas data peserta. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian mengimbau peserta untuk tetap berhati-hati atas permintaan data dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

”Proses pengkinian data penerima BSU hanya dilakukan oleh pemberi kerja/HRD melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP). Oleh karena itu masyarakat harus tetap waspada atas permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab” ujar Deny.

Selanjutnya, pemerintah akan menyalurkan bantuan secara bertahap ke rekening masing-masing pekerja yang telah lolos verifikasi data. Untuk dapat melakukan pengecekan status pencairan BSU, pekerja dapat mengakses kanal resmi yaitu www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi global. “Semoga dengan adanya BSU ini, dapat menjadi penopang ekonomi bagi para pekerja berpenghasilan rendah dan dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” cetus Deny. (*)