EmitenNews.com - Wibowo Group Capital selangkah lagi mengambil alih kendali PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) usai menandatangani Conditional Share Sale and Purchase Agreement (CSPA) atau Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan pemegang saham pengendali saat ini, PT Galley Adhika Arnawama pada Selasa (21/7/2026). 

Sekretaris Perusahaan MBSS, Emy Oktavia, menjelaskan transaksi tersebut mencakup penjualan sebanyak 1.443.766.800 saham atau setara 82,5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Untuk diketahui, pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) dari emiten perkapalan itu adalah Grace Tjugiarto.

Emy mengatakan, penandatanganan CSPA merupakan tahapan awal yang mengikat para pihak dalam proses akuisisi.

Penyelesaian transaksi (closing) baru akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan (conditions precedent) sebagaimana diatur dalam perjanjian dipenuhi atau dikesampingkan.

"Penandatanganan CSPA merupakan tahap awal yang mengikat para pihak dalam pelaksanaan transaksi akuisisi saham Perseroan," tulis Emy dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/7/2026).

Manajemen menegaskan transaksi jual beli saham tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Perseroan juga memastikan penandatanganan CSPA tidak memberikan dampak material secara langsung terhadap kegiatan operasional maupun kondisi bisnis MBSS. Aktivitas usaha tetap berjalan normal selama proses penyelesaian transaksi berlangsung.

Meski demikian, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi hingga transaksi efektif ditutup, kepemilikan mayoritas MBSS akan beralih dari PT Galley Adhika Arnawama kepada PT Wibowo Group Capital, yang sekaligus menjadi pengendali baru Perseroan.