EmitenNews.com  - PT Wicaksana Overseas International Tbk, (WICO) menyampaikan bahwa Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin, 2 Desember 2024.

Corporate Secretary WICO, Nadya Ellizabeth Rosalini, mengungkapkan bahwa Hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) terhadap WICO dengan register perkara Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. 

"Operasional perusahaan masih berjalan dengan normal, dan kami berkomitmen untuk tetap memenuhi tanggung jawab kami kepada seluruh pemangku kepentingan," katanya dalam keterangan resmi , Selasa (3/12).

Seperti diketahui PT Wicaksana Overseas International Tbk, (WICO) menyampaikan bahwa pihaknya pada tanggal 14 November 2024, menerima Surat Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).

Hal itu didasarkan pada perselisihan terkait kewajiban kontraktual yang belum diselesaikan antara WICO dan UNVR.

Perkara ini merujuk pada Permohonan PKPU dengan register Perkara Nomor 346/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) kepada WICO.

"Hingga saat ini, operasional perusahaan masih berjalan dengan normal, dan kami berkomitmen untuk tetap memenuhi tanggung jawab kami kepada seluruh pemangku kepentingan," kata Direksi Perseroan, dalam keteranga tertulisnya, Selasa (19/11)

Berdasarkan penulusuran  Perkara Nomor 346/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, yang diajukan PKPU Unilever (UNVR) menunjuk Jery Tambunan, S.H. selaku kuasa Hukum.

Adapun Petitum yang diajukan Unilever sebagai berikut: (Petitum adalah tuntutan yang diminta oleh pihak yang berperkara agar dikabulkan oleh hakim)

- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya.

- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU.