WICO Sebut Hakim Cabut Gugatan PKPU Unilever (UNVR)

Logo usaha WICO
EmitenNews.com - PT Wicaksana Overseas International Tbk, (WICO) menyampaikan bahwa Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin, 2 Desember 2024.
Corporate Secretary WICO, Nadya Ellizabeth Rosalini, mengungkapkan bahwa Hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) terhadap WICO dengan register perkara Nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
"Operasional perusahaan masih berjalan dengan normal, dan kami berkomitmen untuk tetap memenuhi tanggung jawab kami kepada seluruh pemangku kepentingan," katanya dalam keterangan resmi , Selasa (3/12).
Seperti diketahui PT Wicaksana Overseas International Tbk, (WICO) menyampaikan bahwa pihaknya pada tanggal 14 November 2024, menerima Surat Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).
Hal itu didasarkan pada perselisihan terkait kewajiban kontraktual yang belum diselesaikan antara WICO dan UNVR.
Perkara ini merujuk pada Permohonan PKPU dengan register Perkara Nomor 346/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst yang diajukan oleh PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) kepada WICO.
"Hingga saat ini, operasional perusahaan masih berjalan dengan normal, dan kami berkomitmen untuk tetap memenuhi tanggung jawab kami kepada seluruh pemangku kepentingan," kata Direksi Perseroan, dalam keteranga tertulisnya, Selasa (19/11)
Berdasarkan penulusuran Perkara Nomor 346/Pdt.SusPKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, yang diajukan PKPU Unilever (UNVR) menunjuk Jery Tambunan, S.H. selaku kuasa Hukum.
Adapun Petitum yang diajukan Unilever sebagai berikut: (Petitum adalah tuntutan yang diminta oleh pihak yang berperkara agar dikabulkan oleh hakim)
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU.
Related News

BMHS Salurkan Dividen Terminimalis, Telusuri Jadwalnya

Izin Investor, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Right Issue 21,3 Miliar Lembar

Catat! Ini Jadwal Dividen CITA Rp328 per Lembar

Ekuitas Negatif, United Tractors Suntik Acset (ACST) Rp500 Miliar

Rusun ASN di IKN Garapan PTPP Raih MURI dan Standar Green Building

Ekspansi Layanan, Target Royal Prima (PRIM) Pendapatan Tumbuh 7 Persen